Curi Pikap di Gresik, Pemuda Jakarta Dikeler Polisi

Curi Pikap di Gresik, Pemuda Jakarta Dikeler Polisi

Gresik, Memorandum.co.id - Aksi pencurian mobil pik up di sebuah gudang Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas Gresik berhasil digagalkan aparat kepolisian. Pelaku Mustain (23) pemuda asal Koja, Jakarta Utara langsung dikeler ke Mapolsek Kebomas. Diketahui, mobil pik up L300 P 8642 VIitu milik Eko Septian Priana (29) warga Desa Porong Kecamatan Giri, Banyuwangi. 15 Desember 2021, sekira pukul 01.30, korban sedang ke gudang untuk bongkar muat buah semangka dan melon yang akan dikirim ke Rungkut Surabaya, Ngagel dan Sidoarjo. Usai memuat buah, pik up diparkir di teras gudang untuk menunggu waktu kirim pukul 06.00. Korban lalu beristirahat di lantai 2. Tidak berselang lama, kendaraan korban ternyata sudah diincar oleh dua orang pelaku. Setelah korban terlelap, pelaku melancarkan aksinya. Seorang pelaku bernama Mat Pelor merusak lubang kunci pintu mobil dengan leter T yang memang sudah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil dibuka, mobil didorong hingga sejauh 5 meter dan segera menghidupkan mesin mobil. Setelah mesin menyala, Mat pelor menyuruh pelaku Mustain untuk mengemudikan kendaraan tersebut. Sementara dirinya mengendarai sepeda motor. Mereka berhasil membawa kabur pik up berisi penuh buah - buahan itu. Namun, aksi pelaku ternyata tidak berjalan mulus. Korban yang sedang istirahat mendengar suara knalpot mobilnya berbunyi. Setelah dicek ke teras, pik up warna hitam tersebut sudah raib. Korban bersama temannya mengejar dengan menggunakan mobil pik up lain. "Pelaku Mustain berhasil ditangkap di Jalan RA Kartini, Kecamatan Kebomas saat berupaya membawa kabur pik up korban. Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Kebomas yang tidak jauh dari lokasi penangkapan," jelas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jatinegara, Selasa (28/12/2021). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pik up L300 P 8642 VI warna hitam, kunci L beserta anak kunci. "Sementara satu orang DPO, korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta," tutup dia.(and/har/gus)

Sumber: