Polemik Pilkada Jember Memanas Lagi, Bawaslu Jatim Angkat Bicara
Jember, Memorandum.co.id - Bawaslu Propinsi Jawa Timur angkat bicara soal viralnya screenshot undangan Bawaslu Provinsi Jawa timur nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021, tertanggal 14 Desember 2021 yang tertandatangani oleh Moh Amin. Bawaslu tegas menyatakan surat itu adalah hoax. Wartawan memorandum.co.id berusaha mencari tahu perihal viralnya surat undangan sosialisasi dan tindak lanjut putusan MA oleh KPUD Jember di berbagai grup WhatsApp yang diteruskan berkali-kali. Dalam undangan tersebut tertulis ditujukan kepada Faida (colon bupati ) kedua kepada Dwi Arya Nugraha Oktavianto (colon wakil bupati) untuk hadir di Ruang Flamboyan I, Fave hotel Jl. Jenggolo No 15 Pucang, kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu 22 Desember 2021, jam 10.00-11.00 wib dengan catatan agar tidak ada pengerahan massa dan tetap menjaga prokes. Surat undangan berkop surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut ditanggapi oleh komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraeni. Melalui sambungan telpon selulernya Dia mengatakan, setelah dikroscek ke internal dipastikan bahwa surat itu merupakan hoax. "Bawaslu Jatim tidak pernah keluarkan surat resmi undang Paslon Pilkada Jember pada 22 Desember 2021 sehubungan dengan beredarnya surat yang mencatut nama Bawaslu Jatim dengan nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021," kata komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/12/2021). Lebih lanjut Nur Ellya Anggraeni menjelaskan, surat tertanggal pembuatan 14 Desember 2021 tersebut palsu. "Secara kelembagaan, Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi dengan maksud, tujuan dan tanggal acara sebagaimana dalam kegiatan tersebut. Bahkan tidak pernah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Jember untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang tertera dalam surat dimaksud," bebernya. Menurut Elly, panggilan akrabnya, ada beberapa kejanggalan dalam surat tersebut, antara lain: Tanda tangan dan stempel lembaga yang sengaja diburamkan. Hingga Desember 2021, penomoran dengan kode klasifikasi sebagaimana tercantum dalam surat tersebut tidak ditemukan didalam arsip persuratan Bawaslu Jawa Timur. Per 22 Desember, nomor surat keluar Bawaslu Jatim bahkan belum mencapai angka 400. Baik tata penomoran maupun penggunaan Kode Klasifikasi dalam surat tidak sesuai ketentuan peraturan internal tentang tata naskah di Bawaslu. Email surat yang digunakan adalah bukan email resmi Bawaslu Jatim. Dengan demikian kami memastikan bahwa surat tersebut adalah surat palsu. Menimbang pencatutan nama dan kerugian yang mungkin ditimbulkan secara kelembagaan, Bawaslu Jawa Timur mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.(edy)
Sumber: