PN Jember Gelar Sidang Perdana Gugatan CV Line Versus UIN Kiai Haji Ahmad Siddiq

PN Jember Gelar Sidang Perdana Gugatan CV Line Versus UIN Kiai Haji Ahmad Siddiq

Jember, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar sidang perdana gugatan CV Line yang berkantor di Malang. Mereka menggugat Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember atau UIN KHAS Jember. Sidang yang dibuka untuk umum diketuai oleh majelis hakim Sigit Triatmojo didampingi dua majelis anggota yakni Totok Yanuarto dan Alfonsus Nahak dengan nomor perkara 127/PDTG, perkara proyek smart classroom Fakultas/Unit IAIN Jember. Dihadiri kuasa penggugat Yoyok Sismoyo dan Irfan Nahdi Serta kuasa hukum tergugat H A Chairul Farid, Selasa (21/12). Lantaran dua dari empat tergugat masih belum hadir, Ketua majelis hakim Sigit Triatmojo akan melanjutkan sidang kedua pekan mendatang, yang telah disepakati  baik oleh penggugat dan tergugat tanpa harus surat pemanggilan lagi. Setelah sidang perdana dinyatakan ditutup, kuasa penggugat CV Line yang berkantor di Malang Yoyok Sismoyo, menjelaskan kronologis latar belakang kliennya, menggugat bahwa CV Line. Pada 15 Oktober 2021, pihaknya telah menandatangani surat perjanjian untuk pengadaan barang proyek smart classroom Fakultas/Unit IAIN Jember. "Dan pada tanggal yang sama 15 Oktober 2021, pejabat pembuat komitmen (PPK) UIN KHAS Jember, Syahrul Mulyadi PPK (tergugat 1) telah menerbitkan surat perintah pengiriman barang, barang yang diperjanjikan sesuai surat perintah adalah IQTouch LB900PRO, " kata kuasa hukum CV Line. Sesuai batas waktu yang ditentukan lanjut Yoyok Sismoyo, pihaknya telah mengirimkan sesuai barang yang dimaksud yakni IQTouch LB900PRO.  Setelah barang diterima dan diperiksa oleh tim teknis dalam hal ini turut tergugat II,  tim teknis dalam pemeriksaan berpedoman pada sepektifikasi merk lain. Menurut Yoyok Sismoyo, merk yang diminta berbeda dengan yang diminta (dalam perjanjian), pada hal kami telah mengirimkan barang senilai Rp 717. 200.000, yang sudah sesuai perjanjian yakni IQTouch LB900PRO. Lantaran tim teknis dan PPK tidak mengacu pada perjanjian namun mengacu pada merk lain yakni (IMAGO), akhirnya barang yang telah dikirim oleh CV Line ditolak oleh UIN KHAS Jember. "Akan tetapi pihak tergugat telah mencairkan uang jaminan pelaksanaan enam puluh juta sekian, dan melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, " beber Yoyok Sismoyo. Namun, Ia juga mengakui sebelum pemutusan kontrak telah menerima dua kali surat teguran untuk mengganti dengan merk (IMAGO), namun pihaknya tidak mengindahkan karena merasa sudah sesuai dengan kontrak. "Benar kami telah menerima surat peringatan hanya dua kali untuk menggantikan barang yang telah terkirim IQTouch LB900PRO dan meminta digantikan merk IMAGO, namun tidak ada surat tertulis dari PPK  danrencana pemutusan tersebut, " pungkasnya. Sementara kuasa hukum tergugat  H A Chairul Farid mengatakan, seharusnya dari pihak CV Line untuk lebih jeli lagi dalam membaca supaya mengerti/memahami makna tulisan-tulusan dalam bentuk perjanjian dan kesepakatan. “Tolong bacalah klausul-klausul nya,” katanya. Sehingga lanjut Farid, tidak salah arah dalam memahami dan salah langkah, karena didepan hukum semuanya berkedudukan sama. Kata Farid, semua orang bisa melakukan upaya hukum dan pihaknya yang nyata sebagai korban atas buain pemenang tender, sebagai kuasa tergugat juga akan melakukan upaya hukum. "Sebagai tergugat kami akan membuktikan bahwa kami dianggap  wanprestasi, jujur kami melihat langkah perbuatan CV Line ada dugaan telah melakukan melawan hukum, " ungkap H Farid panggilan akrabnya. Pada dasarnya, menurut Farid, pihaknya tetap berpijak pada perjanjian, telah memiliki bukti bahwa barang yang ada/telah dikirim berbeda dengan perjanjian. "Di sini yang berbeda itu pemahamannya dari pihak penggugat dalam hal ini CV Line. Dan kami telah mengantongi dasar kontrak yang telah ditandatangani oleh penggugat dan tergugat, itulah sebagai dasar acuan dan pijakan kami, " terang H Farid. Kata dia,  barang yang telah dikirimkan menurut tim teknis dan PPK, tidak sesuai spesifikasi yang ditawarkan/cantumkan. Pihaknya juga telah melakukan surat teguran somasi sesuai ketentuan. "Untuk mengangkat/mengambil pihak penggugat hanya berjanji tapi tidak dilaksanakan. Karena tidak sama dengan kontrak/perjanjian kami tolak. Sebenarnya dalam perkara ini kami sebagai korban karena belum bisa digunakan/dimanfaatkan oleh mahasiswa sehingga kami adalah korban atau yang mengalami kerugian, " beber H Farid. H Farid kuasa tergugat menambahkan, dalam perkara nomor 127/PDTG, merupakan proyek smart classroom Fakultas/Unit IAIN Jember. Syahrul Mulyadi PPK (tergugat 1) dan turut tergugat 1 tim teknis, turut tergugat 2 Rektor, dan turut tergugat 3 Menteri Agama. (edy)  

Sumber: