Kasi Dinas Pariwisata Selingkuhi Bidan, Digerebek Istri di Kamar Homestay

Kasi Dinas Pariwisata Selingkuhi Bidan, Digerebek Istri di Kamar Homestay

SURABAYA - Dua aparatur sipil negara (ASN) tepergok selingkuh di sebuah kamar homestay. Keduanya adalah GFM, menjabat sebagai Kasi Dinas Pariwisata Kabupaten Sumenep, dan DVA, bidan yang bertugas di tempat sama dengan GFM. Terungkapnya aib ini setelah istri sah GFM yang telah curiga perselingkuhan suaminya tersebut, membuntuti dan akhirnya mengetahui lokasi GFM dan DVA menginap di sebuah homestay di Jalan Bangka. Bahkan, saat menggerebek di kamar homestay pada Minggu (22/9) dinihari, istri GFM didampingi beberapa anggota Polsek Gubeng, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Gubeng AKP Oloan Manulang membenarkan kasus perselingkuhan yang melibatkan dua ASN asal Sumenep tersebut. Oloan mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah HDY (36), sebagai istri sah GFM, melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan wanita lain di salah satu homestay  di wilayah Polsek Gubeng. “Mendapat laporan itu, petugas mengajak korban untuk bersama-sama mendatangi homestay tersebut sekitar pukul 04.30,” kata Oloan saat dikonfirmasi melalui HP-nya, kemarin. Lanjut Oloan, setiba di lokasi dan dilakukan penggerebekan ternyata GFM bersama DVA berada dalam satu kamar dan sedang tertidur. Meski kaget dan tidak menduga kalau akan digerebek oleh istri didampingi polisi, GFM dan DVA tidak mampu menyangkal karena teretangkap basah. “Selanjutnya keduanya GFM dan DVA kita amankan di mapolsek berikut semua barang buktinya. Mereka diperiksa atas laporan istri GFM tentang perselingkuhan mereka,” jelas Oloan. Oloan menambahkan, kasus dugaan perselingkuhan itu masih didalami penyidik. Untuk membuktikannya petugas melakukan visum terhadap DVA di RSUD Dr Soetomo. "Yang bersangkutan masih diperiksa di mapolsek. kasusnya masih didalami sambil menunggu hasil visum. Tapi yang jelas ini bukan delik aduan karena ada laporan dari istri GFM,” pungkas Oloan. (x-3/nov)  

Sumber: