Jelang Nataru, Polres Bangkalan Tak Segan Amankan Pemotor Knalpot Brong

Jelang Nataru, Polres Bangkalan Tak Segan Amankan Pemotor Knalpot Brong

Bangkalan, Memorandum.co.id - Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino,SIK, tegas memberlakukan larangan penggunaan knalpot racing atau kaprah disebut knalpot brong bagi pengendara motor R-2. Terutama menjelang parayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang sudah di ambang pintu. “Kami mengimbau agar semua warga, terutama saat menjelang malam tahun baru 2022 nanti, tidak ada lagi sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” kata AKBP Alith, sapaan akrab Kampolres, Rabu (15/12) pagi. Jika imbauan berkonotasi larangan ini tidak diindahkan, aparat yang bertugas di lapangan, khususnya personil Satlantas Polres, tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas. Termasuk penindakan hukum. Pamen Polri asli Arek Suroboyo ini, mengingatkan, penggunaan knalpot racing atau brong oleh pengendara motor R-2, jelas melanggar hukum. Tegasnya, melanggar Pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. “Sanksi hukumnya berupa pidana kurungan maksimal satu buan plus denda Rp 250.000,” ungap AKBP Alith. Jika ada pengendara yang ngotot, aparat di lapangan tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan hukum. Selain itu, motor R-2 dengan knalpot brong yang terciduk aparat saat Ops Nataru, akan disita untuk sementara waktu. Selepas tahun baru 2022, baru akan dikembalikan kepada pemiliknya, setelah knalpot brong yang lekat pada motor R-2 sitaan itu dimusnahkan. AKBP Alith, menegaskan, selain melnggar hukum, penggunaan knalpot brong jelas sangat menganggu lingkungan. Suaranya sangat bising, sehingga kerap menuai keluhan mayoritas warga. Senada dengan Kapolres, Kasat Lantas AKP Abdul Azis Solahuddin, menambahkan, para pengguna motor knalpot brong, umumnya komunitas pemuda dan remaja, kaprah mengendarai secara berkelompok. Itu kaprah terjadi menjelang dan saat malam tahun baru. “Dampaknya, sungguh amat menggngu lingkungan,” tanas AKP Azis. Selain itu, para pengendara motor R-2 knalpot brong, baik individu maupun kelompok, kerap kali memacu kendaraan dengan kecepatan cukup tinggi. Ulah macam ini, jelas membuka peluang bagi kemungkinan terjadinya laka-lantas. Makanya, personel Satlantas, tidak akan segan untuk menindak tegas siapapun yang masih ngotot mengunakan motor knalpot brong.” Itu harus kami lakukan demi terciptanya ketertiban, keamanan dan kondusifitas wilayah menjelang Nataru,” punkas AKP Abdul Azis Solahuddin. (ras/gus)  

Sumber: