Polsek Asemrowo Jaring 38 Pelanggar Prokes di Jalan Dupak Rukun
Surabaya, Memorandum.co.id - Polsek Asemrowo menggelar operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker di Jalan Dupak Rukun, Kamis (2/12). Pelaksanaan operasi yang dipimpin Kapolsek Asemrowo ini dihadiri pula oleh Bhabinsa Koramil Tandes dan Satpol PP Kecamatan Asemrowo. Kegiatan ini merupakan implementasi Inmendagri no 63 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 1 mulai Selasa (30/11) sampai Senin (13/12) mendatang. Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, dalam pelaksanaannya, petugas menjaring 38 pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Sebagai efek jera, pelanggar diberikan sanksi. "Di mana 36 pelanggar diberikan sanksi hukum berupa penyitaan KTP dan 2 orang diberikan sanksi fisik berupa push up," kata Hari. Hari menambahkan, selain menjaring pelanggar protokol kesehatan, personel juga menghimbau masyarakat sekitar untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama menggunakan masker dan menjaga jarak. "Kegiatan ini dilakukan dengan upaya menekan penyebaran angka Covid-19 yang ada di wilayah Jawa Timur terutama di Kota Surabaya," pungkasnya. (alf)
Sumber: