Dua Pelaku Judi Pilkades Dibekuk

Dua Pelaku Judi Pilkades Dibekuk

LAMONGAN- Dua pelaku perjudian pilkades serentak, berhasil dibekuk Tim Gabungan Satgas Anti Judi, Sabtu (14/9) malam. Kedua pelaku adalah Waras (70) dan Riasin (44) dusun Tlogo Desa Pataan, Kecamatan Sambeng. Barang bukti yang dijadikan taruhan adalah uang dan motor.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat selaku Kasatgas Anti Judi Pilkades mengatakan,  penangkapan berhasil dilakukan saat tim melaksanakan patroli dan pemantauan wilayah menjelang pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

“Masih pengembangan. Dua orang diamankan, tapi dalam proses pendalaman. Sabar ya mas,” jelas Norman, Minggu (15/9) pagi.

Norman menambahkan, setelah petugas mendapatkan informasi bahwa di rumah salah satu pelaku di digunakan untuk permainan judi pilkades, pihaknya langsung meluncur ke TKP. Hasilnya, ada judi pilkades.

Kedua pelaku, kata Norman, dijerat pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25 juta.

"Yang diamankan dalam penangkapan uang tunai Rp 2 juta, dengan rincian pecahan Rp 100.000 sebanyak 20 lembar, satu buah ponsel dan satu unit  motor," pungkasnya.(al/har/udi)

Sumber: