Sosialisasi OSS-RBA dan LKPM, Wali Kota Malang: Permudah Izin Pelaku Usaha
Malang, memorandum.co.id - Wali Kota Malang H Sutiaji menegaskan pemerintah akan memudahkan proses perizinan usaha sehingga diharapkan pelaku usaha dapat memanfaatkan penyelenggaraan perizinan tersebut dengan baik. Itu disampaikan ketika memberikan pengarahan dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Online Single Submission Berbasis Resiko (OSS-RBA) yang digelar Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, di Savana Hotel Kota Malang, Senin (8/11/2021). Kegiatan ini menurutnya untuk memberi pemahaman kepada para pelaku usaha dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis OSS-RBA serta penyampaian LKPM secara online. Selanjutnya, Wali Kota menyampaikan Pemkot Malang terus berupaya mempermudah perizinan berusaha. Oleh karena itu, mengajak para pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Malang. “Jangan pernah lelah untuk berinvestasi di Kota Malang. Berbagai kemudahan menjadi komitmen kita semua. Prinsip kami mempermudah urusan orang lain adalah juga mempermudah urusan diri sendiri,” terang Wali Kota Malang. Dijelaskan, Pemkot Malang telah menerapkan sistem OSS, sebuah sistem yang dihadirkan oleh pemerintah untuk mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha. Tujuannya untuk penyederhanaan birokrasi dan kemudahan mendapatkan izin berusaha di tiap daerah. “Jadi kerannya telah dibuka luas, harapannya ada kemudahan-kemudahan proses, yang itu harus terus menerus kita kuatkan bersama,” ujar Wali Kota Sutiaji. Dengan berbagai kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya terkait izin berusaha melalui OSS-RBA, menyampaikan LKPM secara online di setiap triwulan, serta memenuhi kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerjanya melalui program jaminan sosial baik jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Bersama, dalam kegiatan sosialisasi ini juga dibuka mini klinik investasi sebagai media konsultasi secara langsung terhadap permasalahan perizinan berusaha, LKPM, serta pendaftaran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. (*/ari)
Sumber: