Satlantas Kota Probolinggo Razia Knalpot Brong, Hasilnya Seperti Ini

Satlantas Kota Probolinggo Razia Knalpot Brong, Hasilnya Seperti Ini

Probolinggo, memorandum.co.id - Korps Sabuk Putih Bhayangkara Kota Probolinggo menggencarkan razia dan menyita puluhan motor knalpot brong, seperti razia skala besar di Bundaran Geladak Serang, Kota Probolinggo, Sabtu (7/11/2021) malam. Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah, mengatakan pengguna knalpot brong mayoritas remaja sebagai bagian dari lifestyle. Operasi penindakan pelanggaran kasat mata guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab suara knalpot brong membuat bising dan dapat membuat kaget pengguna jalan lainnya, sehingga membahayakan keselamatan. "Banyak warga yang komplain adanya knalpot brong, dan ada 38 motor yang disita. Satlantas Polres Probolinggo Kota cepat merespon dengan melakukan patroli cipta kondusi kamseltibcar lantas dan harkamtibmas," ujar AKP Roni Faslah. Selain sanksi tilang, kata Roni Faslah, pengendara juga wajib mengganti knalpot dengan standar bawaan pabrik. Pengguna knalpot brong diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Mengingat penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285. Bahkan, knalpot Brong tersebut disita untuk dilakukan pemusnahan," tandas kasatlantas. Selain melakukan penindakan, lanjut Roni Faslah, pihaknya juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung maupun melalui media sosial. Bahkan mengimbau kepada bengkel atau toko sparepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong. "Diharapkan dengan adanya kegiatan penindakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan. Dan memberikan efek jera pengguna motor knalpot brong,"tuturnya. Menurutnya, para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut, kemudian dikenakan sanksi tilang dan motornya dibawa ke Mako Polres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. "Semua motor kami tahan. Penggunaan knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suaranya yang bising. Selain itu, knalpot brong juga melanggar aturan karena tidak sesuai spek," terang Roni Faslah. Lanjut Roni Faslah, pengambilan motor syaratnya pemilik harus mengembalikan kondisi knalpotnya sesuai aturan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang. "Kami memastikan razia kendaraan roda dua dengan knalpot bising atau brong akan terus digelar secara acak di berbagai tempat lainya di wilayah Polres Probolinggo Kota," pungkasnya.(mhd).

Sumber: