Butuh Dua Pekan, Satreskrim Ungkap Dalang Pembakaran Terduga Pelaku Curanmor
Bangkalan, memorandum.co.id - Hanya butuh tempo dua pekan, personel Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap otak pembakaran Rahmad (45), terduga pelaku curanmor di Desa Duwa’ Buter, Kecamatan Kwanyar, Selasa (5/10) dini hari lalu. Sukses ini setelah personel Satrsekrim di bawah koordinasi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, berhasil meringkus N (60) dan dan MH (71). Kedua lelaki sepuh asal Desa Duwa’ Buter, itu ditengarai sebagai otak pembakaran terduga maling motor itu. “ Dari sederet nama yang dicurigai, kemudian mengerucut pada N dan MH,” kata Kapolres AKBP Alith Alarino dalam konferensi pers, Selasa (19/10) sore kemarin. Selain keterangan saksi, AKBP Alith menegaskan sukses ungkap kasus ini tak lepas dari peran Kades Duwa’ Buter berinisial HMS (41). Dia, kata Kapolres, banyak membantu tugas polisi saat melakukan lidik di lapangan. Termasuk dalam hal merekrut para saksi. “Untuk sementara, ya baru N dan MH ini yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas AKBP Alith. Ulah keduanya tergolong kasus pembunuhan biasa. Ke depan, setelah keduanya diperiksa intensif oleh penyidik, bukan tidak mungkin bakal terjaring tersangka lainnya. Seperti yang viral beredar di jejaring medsos, peristiwa sadis pembakaran atas korban Rahmat, terduga palaku curanmor asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, terjadi Selasa (5/10) dini hari sekitar pukul 04.00 menjelang Subuh. Sebelumnya, sekitar pukul 02.00 dini hari, Rahmad yang mengendarai motor bersama seorang rekannya ke Dusun Rabasan di Desa Duwa’ Buter. Saat itulah, Rahmat dicegat dan ditangkap oleh beberapa warga setempat yang sedang keliling melakukan ronda. Sedangkan rekannya berhasil kabur. Setelah digeledah, Rahmat ternyata membekali diri dengan clurit dan kunci T, alat digunakan untuk mencuri motor. Tak pelak lagi, pria nahas itu kemudian digiring ke tengah tegalan di Dusun Rabasan. Di areal lahan kosong itulah, sekitar pukul 04.00, korban kemudian dibakar hidup-hidup oleh massa. ” Jadi siapa dalang dan pelaku pembakaran itu, ya harus diproses secara hukum,” pungkas AKBP Alit Alarino. (ras).
Sumber: