Jemput Paksa Ratih dkk sebelum Sidang Praperadilan

Jemput Paksa Ratih dkk sebelum Sidang Praperadilan

SURABAYA - Penyidik Tanjung Perak bersikukuh akan melakukan upaya jemput paksa kepada tiga tersangka jasmas sebelum sidang praperadilan. Hal ini ditegaskan Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus M Fadhil mendampingi Kasi Pidsus Dimaz Atmadi, Jumat (30/8). Menurut Fadhil, ini dilakukan di mana dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi (tipikor) harus diselesaikan secara cepat. “Praperadilan ini diajukan dengan keberadaan tersangka tidak jelas, dan memang pihaknya sampai hari ini belum mengeluarkan surat keterangan daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya. Namun, apabila mereka (Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy) tidak ada iktikad baik maka pihaknya akan mengeluarkan surat keterangan DPO. “Ketika DPO dikeluarkan penyidik, maka tentu itu merupakan kekuatan yang besar bagi kami untuk bertindak,” tegas Fadhil. Fadhil menambahkan, ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2018, di mana bagi  tersangka yang tidak jelas keberadaannya atau DPO itu tidak punya hak untuk mengajukan praperadilan. “Di Perma sudah sudah jelas. Tapi kami menghormati upaya mereka mengajukan praperadilan, dan ini tidak menghalangi proses penyidikan,” tambahnya. Lanjut Fadhil, untuk berkas ketiga tersangka Sugito, Darmawan, dan Binti Rochmah sudah sekitar 90 persen dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor. “Tapi karena kondisi keberadaan tiga tersangka (Ratih dkk) ini, tapi kami tidak menganggap menghalang-halangi penyidikan jika beriktikad baik. Maka kami akan mengajukan lebih awal terhadap, dua atau tiga tersangka yang kami tahan,” bebernya. Namun, meski ketika keterangan tersangka tersebut dibutuhkan tetapi pihaknya mempunyai konsep lain sehingga sidang terus berjalan tanpa menunggu pemeriksaan Ratih dkk. “Ada konsep lain yaitu in absentia dan itu tidak menjadi masalah,” jelas Fadhil. Rencananya, tambah Fadhil, sidang nanti akan digelar di hari yang sama. Meskipun berkas nantinya dilimpahkan berbeda. “Ini untuk memudahkan kami memanggil saksi untuk sekalian hadir dalam msmberikan keterangan,” pungkas Fadhil. Kemarin, ada 30 ketua RT/RW yang juga dimintai keterangan. Keterangan ini melengkapi berkas dari ketiga tersangka yaitu Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy. (fer/nov)  

Sumber: