Penyelundupan Narkoba di Lapas Porong Digagalkan
Sidoarjo, memorandum.co.id - Petugas Lapas Kelas 1 Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, menggagalkan upaya penyelundupan empat paket narkotika berbagai jenis yang diselundupkan dalam speaker aktif, Minggu (17/10). Penyelundupan itu digagalkan, saat petugas lapas mengetahui adanya paket kiriman yang mencurigakan. "Ada kiriman speaker aktif dari jasa ekspidisi, ditujukan untuk nama yang tidak kenal," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono. Saat ditelusuri, kata Krismono, paket tersebut bukan untuk pegawai maupun warga binaan. Akan tetapi, kiriman paket speaker aktif tersebut diterima oleh seorang warga binaan yang menjadi tahanan pendamping di Lapas yang berinisial DD. "Tahanan pendamping itu langsung ditegur oleh Kasi Keamanan dan Ketertiban Nurcahyo Wicaksono," jelasnya. Krismono menyebut, selanjutnya petugas mempertanyakan kegunaan kiriman paket berupa speaker aktif tersebut. Lalu DD menjawab, bahwa paket tersebut untuk WBP berinisial RZ yang ditempatkan pada Blok C. Sedangkan sesuai SOP yang berlaku, barang tersebut tidak diperbolehkan masuk. "Sehingga petugas melakukan penggeledahan barang tersebut," tandasnya. Dari bentuk paket tersebut, sekilas tidak ada yang mencurigakan. Lantaran speaker aktif masih baru lengkap dengan kardus pembungkusnya. Petugas mengeluarkan semua barang dalam paket tersebut. Lalu salah satu petugas mencurigai subwofer di speaker aktif tersebut, yang beratnya lebih dari biasanya. Dan Kepala Lapas Porong, Gun Gun Gunawan memerintahkan untuk membongkarnya. "Kemudian petugas membongkar bagian subwofer. Saat terbuka, ternyata benar ada empat bungkusan kertas putih dan cokelat dengan bentuk berbeda, yang ditempelkan di dinding dalam speaker aktif," terangnya. Sementara itu, menurut Kalapas Porong Gun Gun Gunawan, Keempat paket terlarang itu, jumlah dan beratnya langsung diserahkan kepada pihak kepolisian setempat. "Barang bukti langsung kami serahkan kepada petugas Polsek," tandasnya.(bwo/jok)
Sumber: