Sekap dan Cabuli Gadis Remaja, Lelaki Bejat ini Divonis 5 tahun

Sekap dan Cabuli Gadis Remaja, Lelaki Bejat ini Divonis 5 tahun

Surabaya, memorandum.co.id - Dedi Prasetyo Utomo dihukum selama 5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini bahwa pemuda kelahiran Trenggalek itu terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban FN (14). "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Prasetyo Utono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/9). Hakim menyatakan pria berusia 21 tahun tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal perlindungan anak. "Terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 135 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-dua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Suparno. Adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," bebernya. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, dan JPU Anggraini sama-sama menyatakan menerima."Terima pak hakim," ujar Dedi. Untuk diketahui, sebelum melakukan perbuatan bejat itu, Dedi berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah intens berbalas pesan akhirnya mereka berdua bertukar nomor telepon. Selama setahun mereka berhubungan, Dedi mulai melakukan bujuk rayu dan berhasil mengambil hati korban. Mei 2021, terdakwa meminta korban datang ke Surabaya dijanjikan pekerjaan dan diberi motor. Kemudian dia (korban, red) dijemput terdakwa di Terminal Bungurasih. Terdakwa akhirnya mengajak korban ke hotel untuk tinggal. Ternyata tinggal berdua sambil dibujuk rayu, dijanjikan pekerjaan. Korban akhirnya mau tinggal bersama dengan pelaku selama 17 hari tanpa kejelasan mengenai pekerjaan yang dijanjikan. Orang tua korban kemudian melaporkan terkait kehilangan putrinya. Akhirnya korban dan tersangka dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan. (mg5)

Sumber: