Jambret Spesialis Tas Wanita Asal Tambak Asri Diadili

Jambret Spesialis Tas Wanita Asal Tambak Asri Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Zainal didakwa melakukan pencurian tas milik Radhika Rianasari Yanuarika. Dalam menjalankan aksinya warga Jl Tambak Asri bersama Kencus (DPO). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Zainal diadili. Pada Jumat (18/6/2021) sekira pukul 21.30 Zainal menjalankan aksinya di Jl. Margo Mulyo. Sebelum mencari sasarannya, sekira jam 20.00 terdakwa bersama Kencus sempat berkeliling dahulu. "Saat berada di Jl. Margomulyo mengarah ke Jl. Balong sari, Kencus melihat korban Radhika Rianasari Yanuarika mengendarai sepeda motor, sedang membawa tas dengan posisi tas diselempangkan disamping badan," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Dewi saat membacakan surat dakwaannya, Selasa (28/9). Kemudian, sambung Dewi, Kencus memberi aba-aba kepada terdakwa untuk memepet sepeda motor yang dikendarai korban dari sisi sebelah kiri. Setelah dirasa sudah dalam posisi tepat, Kencus langsung menarik atau merampas secara paksa tas milik korban. "Setelah berhasil menguasai tas milik terdakwa Zainal bersama Kencuw langsung mempercepat laju kendaraan untuk melarikan diri mengarah ke Tambak Asri Surabaya. Kemudian setelah situasi aman, Zainal dan Kencus berhenti dan membuka isi dari tas tersebut," sambung Dewi. Di dalam tas tersebut didapatkan 1 unit Handphone merk Vivo Y95 warna Aurora Red, 1 unit Handphone merk Oppo Reno 5 warna Perak Fantasi, Surat-surat berharga dan uang Tunai sebesar Rp 450 ribu. "Kemudian terdakwa menjual 1 unit Handphone merk Vivo Y95 warna Aurora Red, 1 unit Handphone merk Oppo Reno 5 warna Perak Fantasi melalui perantara Gilang (DPO). Sedangkan uang tunai sebesar Rp 450 ribu, terdakwa bagi berdua dengan Kencus," kata Dewi. Lebih lanjut, pada Jum’at (09/7/2021) sekira pukul 14.00, bertempat di Tambak Asri 12/63 Rt.06 Rw. 09 Kel. Morokrembangan Kecamatan Morokrembangan Surabaya, terdakwa ditangkap oleh anggota dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan diserahkan ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung perak guna untuk diproses lebih lanjut. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1,2 KUHP," ucapnya. Atas dakwaan JPU, saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso, Zainal yang didampingi penasihat hukumnya, Tri Sunarti membenarkan,"Benar Pak Hakim," ujar terdakwa yang disusul dengan ketuka palu hakim tanda sidang berakhir.(mg5)

Sumber: