Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Oknum Dosen Unej, JPU Hadirkan Saksi Ahli Psikolog
Jember, memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa RJ, dosen Universitas Jember kembali digelar di Pengadilan Negeri Jember yang berlangsung tertutup. Rabu (22/9/2021). Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas I A Jember, Sigit Triatmojo mengatakan, majelis hakim kembali mengelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa RH untuk agenda pemeriksaan para saksi. "Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari pihak psikolog sebelumnya juga dihadirkan saksi dari ahli bahasa," ujarnya. Setelah seluruh pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak JPU, maka proses persidangan masih akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. Dalam persidangan tersebut, lanjut Sigit, pihak-pihak yang hadir di PN Jember yakni jaksa, penasehat hukum, dan saksi-saksi, sedangkan terdakwa berada di ruang tahanan sesuai dengan ketentuan sidang selama pandemi COVID-19. Seperti diketahui sebelumnya, oknum dosen Unej berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya. Pihak Rektorat Universitas Jember juga telah membebas tugaskan sementara RH dari jabatan sebagai Koordinator Program Magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak pertengahan April 2021 silam. (edy)
Sumber: