Gencar Sosialisasikan UU Lalu Lintas ke Pengguna Jalan

Gencar Sosialisasikan UU Lalu Lintas ke Pengguna Jalan

SURABAYA - Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak gencar menyosialisasikan undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, gencar disampaikan kepada masyarakat terutama pengguna jalan Salah satunya, personel satlantas sering kali blusukan ke sekolah-sekolah, pelabuhan, kantor-kantor, sekuriti, sekadar menyampaikan sosialisasi kepada sopir, sekuriti, siswa-siswi. UU Lalu Lintas ini sangat penting dan masyarakat wajib mematuhi peraturan, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Para pengguna jalan juga diimbau untuk tidak ugal-ugalan di jalanan, dan tidak lupa menggunakan alat keselamatan, seperti helm saat mengendarai motor. Petugas juga menyampaikan agar sering-sering memeriksa tanggal kedaluwarsa surat izin mengemudi (SIM), supaya tidak terkena tilang ketika berkendara. Kasat Lantas Polres Tanjung Perak AKP Ayip Rizal mengatakan, sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini rutin disampaikan kepada masyarakat. “Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui dan memahami apa yang harus mereka lakukan saat mengendarai kendaraan bermotor,” jelas Ayip Rizal. Lanjut Ayip, sosialisasi ini juga dibarengi penindakan di lapangan oleh petugas saat melaksanakan pengaturan lalu lintas pada malam hari terhadap pengguna jalan yang melanggar secara kasatmata di depan pos Lantas Jalan Kalimas. "Pengguna jalan yang tidak mengenakan helm atau melanggar marka jalan, langsung kami tilang," tegas Ayip. Tujuan sosialisasi ini, imbuh Ayip, untuk mencegah kemacetan, sekaligus melancarkan kepulangan para pekerja di tengah kepadatan kendaraan yang melintas di lokasi. Pengaturan lalu lintas malam hari ini rutin dilakukan di beberapa titik rawan kemacetan sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat. Seperti di Jalan Jakarta, Jalan Perak Timur dan beberapa titik lain yang dipandang  sering timbulnya kemacetan. (rio/nov)  

Sumber: