Rentan Terpapar Covid-19, Penghuni Lapas Lamongan Divaksin

Rentan Terpapar Covid-19, Penghuni Lapas Lamongan Divaksin

Lamongan, memorandum.co.id - Polres Lamongan bekerjasama dengan Lapas kelas II B melaksanakan kegiatan vaksinasi. Sebanyak 494 warga binaan permasyarakatan mengikuti vaksinasi di Lapas kelas II B Kabupaten Lamongan, Selasa (14/09/2021). Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, kunci keberhasilan hilangnya Covid-19 adalah di mana masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik walaupun telah mengikuti vaksinasi tetap harus menjaga protokol kesehatan. "Vaksinasi tahap pertama ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut dan upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang target pelaksanaannya akan diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari saja di lapas kelas II B," ungkapnya. Selama masa pandemi Covid-19, Polres Lamongan terus menggalakkan serta mendukung Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yaitu dengan upaya pelaksanaan gerai vaksinasi presisi. Vaksinasi kali ini menggunakan jenis sinovac tahap pertama dengan menyediakan sebanyak 500 dosis. Menurut Miko, selain untuk membentuk herd imunity di lingkungan Lapas, hal ini dilakukan sebagai bentuk ikhtiar untuk keluar dari pandemi. Karena seperti kita tahu penghuni lapas berjumlah banyak, bila ada satu orang saja penghuni lapas terpapar Covid-19 maka penyebarannya bisa sangat cepat. Untuk itulah, ia ingin mempercepat vaksinasi di lingkungan Lapas dengan harapan bisa meningkatkan kekebalan tubuh penghuni Lapas Lamongan yang rentan terpapar Covid-19. "Kegiatan vaksinasi ini masih akan terus digencarkan oleh Polres Lamongan guna mempercepat herd imunity dan bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh guna mencegah penularan terhadap wabah Covid-19," pungkasnya. (nas/har)

Sumber: