Eks RTM Koblen Tampung Pedagang Sayur

Eks RTM Koblen Tampung Pedagang Sayur

SURABAYA - Eks pasar buah di rumah tahanan militer (RTM) di kawasan Koblen, Kelurahan/Kecamatan Bubutan kembali menggeliat. Kali ini stan-stan dipakai aktivitas pedagang sayur. Setelah sebelumnya, Pemkot Surabaya menyegel bangunan semi permanan itu karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). Sekitar 352 lapak berjajar rapi di kawasan RMT  tersebut. Masing-masing berukuran 3x2 meter. Bangunan baru tersebut terbagi menjadi empat bagian memanjang dan berisi ratusan lapak-lapak kecil. Aktivitas jula beli terjadi di sana meski tidak terlalu ramai. Hanya beberapa pedagang menempati stan tersebut. Bahkan, tepat di pintu masuk atau gapura bangunan cagar budaya tersebut terpampang spanduk bertuliskan "Selamat Datang Pedagang Kaki Lima Sayur Surabaya di Pasar Sayur Koblen, Mari Kita Ciptakan Surabaya Bersih dan Indah". Pengelola pasar sayur Koblen Anwar Sadad mengatakan, lokasi tersebut digunakan untuk relokasi PKL khusus sayur. Karena, menurut dia, Surabaya tidak memiliki tempat penampungan bagi PKL sayur. "Kalau disebut pasar tidak layak. Lokasi ini hanya sebagai tempat penampungan bagi para PKL khusus sayur yang tidak memiliki tempat berjualan,"ujar Sadad, Senin (19/8). Dia mengungkapkan, pasar sayur tersebut baru beroperasi empat hari lalu. Sedangkan untuk jam efektif operasional pasar tersebut mulai pukul 19.00 sampai 05.00 pagi."Intinya tidak mengganggu jam kantor,"tandas Sadad. Lebih jauh, Sadad menyampaikan, berdirinya bangunan ini antara lain bertujuan untuk menyelesaikan persoalan PKL di Surabaya. Karena selama ini banyak permasalan terkait tidak adanya tempat bagi para PKL di Surabaya. Seperti di Pasar Keputran Utara, Pasar Tembok, Pasar Asem yang aktivitasnya melanggar perda. "Sampai sekarang belum ada penyelesaian. Mungkin ini adalah salah satu solusi terbaik dari pemkot untuk mendirikan tempat bagi PKL sayur," tegas Sadad. Dia mengungkapkan, berdirinya lokasi tersebut sangat didukung pemkot. Karena selama ini pemkot kesulitan untuk merelokasi PKL. "Jadi kami mengkoordinir dan mencari tempat kosong untuk menampung PKL. Saya rasa ini lebih bagus sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga Surabaya," papar dia.   Disinggung mengenai perizinan, Sadad berdalih agar mengkonfirmasi langsung ke pemkot. "Kami kalau tidak diizinkan tidak mungkin membuka tempat ini. Silakan terkait perizinan konfirmasi ke dinas terkait," pungkas dia. Sementara itu Kabid Kebudayaan  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  Kota Surabaya Dayu Kadek Asritami mengakui, di dalam eks penjara Koblen itu dijadikan pasar sayur dan buah. Dan itu  tidak menjadi masalah. “Pemanfaatan eks penjara Koblen itu tidak apa-apa. Yang penting tidak merusak bangunan,” ujar dia. Untuk pemanfaatan bangunan bersejarah, masih lanjut dia, biasanya konsultasi saja.  Dia mengakui,  pengelola pasar  sayur  sudah berkonsultasi ke dinas budaya dan pariwisata, khususnya tim ahli.  Dan, itu sudah lama. ”Bangunan cagar budaya bisa dimanfaatkan. Kalau tidak, akan cepat rusak,” tandas dia. Soal adanya tambahan bangunan baru berupa stan di tengah eks kompleks penjara Koblen, Dayu  menyatakan,  itu bisa selama kondisinya memungkinkan. Sedangkan soal bentuk bangunan baru  itu tergantung keperluannya. Apalagi dari luar tidak kelihatan. Kalau bangunan baru itu menyatu dengan bangunan lama dan tampak dari luar, maka harus dikonsultasikan lagi dengan tim ahli.  “Terutama soal desain agar ada kesesuaian dengan yang lama,” kata Dayu. Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Eko Agus Supiadi mengatakan hingga sekarang  DLH belum mengeluarkan izin lingkungan untuk  pasar sayur di sana. “Tidak ada izin lingkungannya,” tegas dia. Terkait dengan keberadaan pasar di sana,  menurut dia  tergantung  peruntukannya. “Apakah pasar boleh di sana, ya semua  tergantung peruntukannya,” ucap dia. (alf/udi/be).

Sumber: