Tersangka Dugaan Korupsi SMKN 10 Jalani Pemeriksaan di Lapas

Tersangka Dugaan Korupsi SMKN 10 Jalani Pemeriksaan di Lapas

Malang, memorandum.co.id - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi di SMKN 10, Kota Malang, Arief warga Kedungkandang, Kota Malang, menjalani pemeriksaan di dalam Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang. Di SMKN 10, tersangka menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang sarana prasarana. Sementara dalam proyek pembangunan ruang kelas, Pemeriksaan itu, sebagai tambahan BAP, dari pemeriksaan sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan di dalam Lapas, mengingat masa Pandemi Covid 19 yang masih belum pergi. Cuwik Liman Wibowo, SH, M.Hum, selaku kuasa hukum tersangka membenarkan kliennya diperiksa di dalam lapas. "Pemeriksaan di dalam Lapas, karena pandemi Covid-19. Tapi tidak apa apa, kami mengikuti prosedur yang ada," terangnya. Cuwik mengaku, dirinya memang kuasa hukum tersangka yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dan hingga saat ini, akhirnya mendampingi tersangka dalam perkara yang saat ini sedang berproses. Ia melanjutkan, materi pemeriksaan terkait dengan aliran dana BPOPP sebesar Rp 75 juta. Itu kemana dan untuk apa. Namun kliennya mengaku tidak mengetahui. Karena, dirinya hanya menjalankan perintah pimpinanya. Cuwik menyatakan, yang bisa menyelamatkan tersangka Arief, adalah dirinya sendiri. Caranya, dengan menerangkan dan menceritakan apa adanya. "Yang dia lakukan, hanya menjalankan tugas yang diberikan pimpinan. Ia pun tidak pernah berpikir akibatnya. Ia baru mengetahui setelah dijelaskan pihak Kejaksaan. Seperti pernah diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Malang, menetapkan satu orang tersangka lagi setelah kepala sekolah yakni wakil kepala sekolah. Kejari menemukan ada keterkaitan dengan tersangka sebelumnya Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi menerangkan, atas peristiwa tesebut, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung sekolah. Dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK yang direnovasi, tambahan bagian anggaran Bendahara Umum Negara (Babun) tahun 2019. “Kalau sesuai petunjuk teknis, proyek tersebut harus melibatkan pihak lain. Ahli arsitek, sipil dan pengawas atau konsultan teknis. Namun yang terjadi, malah dikerjakan oleh internal sendiri," terang Kasi Pidsus, Dyno Kriesmiardi. Tersangka terancam pasal 2 (1), 3 jo 18 UU 31 nomor 1999 diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (edr)

Sumber: