Jabat Ketua PN Kelas 1 A Malang, Judi Prasetya Inginkan WBBM
Malang, Memorandum.co.id - Orang nomer satu di lingkugan Pengadilan Negeri Kelas 1 A, Kota Malang, resmi berganti. Hal itu menyusul telah dilantiknya, Judi Prasetya, SH, MH, sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A, Kota Malang, Rabu (04/08/2021) lalu. Mengingat masih dalam masa pandemi, pelantikan yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jawa Timur, Sigit Priyono, S.H., M.H, itu, dilakukan secara virtual. Pria yang sebelumnya sebagai wakil tersebut, menggantikan pejabat sebelumnya Nuruli Mahdilis yang berpindah tugas menjadi ketua di di Pengadilan Negeri kelas 1 B, khusus Semarang. "Saya resmi dilantik oleh pak KPT tanggal 04 Agustus. Dilakukan secara virtual," terang Ketua PN Malang, Judi Prasetyo, ditemui Memorandum, Senin (09/08/2021). Ia melanjutkan, sebagai ketua, tentu banyak hal yang menjadi tanggungjawabnya. Apalagi, PN Kelas 1 A Kota Malang, telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), tahun 2020 lalu. Untuk itu, menjadi keharusan untuk dipertahankan dan dinaikkan ke tingkat selanjutnya yakni Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). "Setelah WBK, tentunya berharap bisa meraih WBBM. Apalagi, di Jawa Timur hanya ada 3 kantor yang diajukan dan diusulkan oleh tim penilai internal badan pengawas, untuk WBBM. Ketiganya, Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya serta Pengadilan Negeri Kelas 1 A, Kota Malang ini ,' lanjutnya. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan peningkatan pelayanan. Dan semua program itu, telah tertuang dalam rencana aksi pembangunan Zona Integritas (ZI) tahun 2021. Pihaknya juga mengharapkan bantuan dari masyarakat. Hal itu bisa dilakukan dengan testimoni maupun informasi positif. Tentunya, yang tanpa rekayasa. "Moderenisasi pengadilan itu, tidak semua masyarakat tahu. Pengadilan yang nyaman, ramah. Jadi tetap perlu publikasi, testimoni hingga penyuluhan kepada masyarakat. Butuh para stake holder dan pemerhati lainya," pungkasnya. Namun demikian, kata Judi, semua.juga harus tetap apa adanya tanpa rekayasa. Bahkan masyarakat bisa kontrol lewat Survey Hasil Pembangunan Zona Integritas (SHPZI) dari responden. (edr)
Sumber: