Ingin Punya Motor Pribadi, Pelajar Nekad Curi Honda Beat Rekan Satu Kos

Ingin Punya Motor Pribadi, Pelajar Nekad Curi Honda Beat Rekan Satu Kos

Bangkalan, Memorandum.co.id - Gara-gara ingin memiliki sepeda motor pribadi, Swh (17), pelajar salah satu SMA di Kabupaten Bangkalan menempuh jalan pintas. Dia nekad mencuri motor Honda Beat milik rekan satu kos-nya di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan Kota. Namun sial, ulah mbeling remaja asal Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh itu terendus aparat. Imbasnya, tanpa perlawanan, Swh digaruk anggota Satreskrim di rumah kos huniannya. Honda Beat hasil ulah nekad tersangka juga disita untuk barang bukti. “Tersangka Swh ditangkap tak lama setelah korban yang kehilangan motor Honda Beat datang melapor ke Polres,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino saat menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor, Selasa (27/7) siang. Pamen Polri asli Arek Suroboyo itu kemudian menjelaskan kronologi aksi curanmor, Minggu (18/7) malam lalu, sekitar pukul 20.00. Saat itu tersangka yang baru pulang ke rumah kos-nya di Kelurahan Mlajah, mellihat ada motor Honda Beat diparkir di halaman rumah kos. Mencermati situasi sekitar amat sepi, mendadak muncul niat jahat dalam benak pikiran Swh. Terlebih motor Honda Beat itu ditinggal begitu saja oleh pemiliknya tanpa dikunci stang/setir. Saat itulah tersangka nekad melakukan aksi curanmor itu. Anehnya, pelaku memasukkan motor hasil curiannya ke kamar kos untuk disembunyikan. Tersangka kemudian ngeloyor pergi. Di sisi lain, merasa kehilangan sepeda motor miliknya, korban yang ternyata rekan satu rumah kos tersangka, segera bergegas melapor ke Mapolres Bangkalan. Malam itu juga anggota Satreskrim segera mendatangi TKP. Areal lahan di sekitar rumah kos disisir. Semua kamar kos juga digeledah satu per satu. “Ternyata Honda Beat hasil curanmor itu ditemukan aparat di kamar kos hunian Swh,” tandas AKBP Alith, sapaan akrab Kapolres. Anggota Satreskrim kemudian mengatur strategi penangkapan. Mereka lebih memilih nyanggong di sekitar rumah kos, menunggu kepulangan Swh. Alhasil, ketika Swh datang dan memasuki rumah kos, petugas langsung melakukan penyergapan. Swh yang ternyata berstatus pelajar di salah satu SMA tak berkutik ketika diciduk dan dikeler ke Mapolres. Ketika ditanya Kapolres usai konferensi pers, Swh mengakui terus terang perbuatannya. Motif yang melatari aksi nekadnya ternyata cukup mengharukan. Swh cuma ingin memiliki motor pribadi. Impian itu sulit terwujud karena faktor keterbatasan ekonomi keluarga. Kasihan memang, tetapi hukum harus ditegakkan. Swh dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancamam 7 tahun penjara. Namun, bukan tidak mungkin, dalam proses persidangan nanti, faktor usia tersangka yang masih di bawah umur, atau belum genap 17 tahun, serta masih berstatus pelajar bakal menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim PN Bangkalan. (ras)

Sumber: