Bupati Instruksikan Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19 Terus Bergulir
Bangkalan, memorandum.co.id - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menegaskan kebijakan PPKM hingga 2 Agustus. Polanya berubah dari PPKM darurat menjadi PPKM level 4. Semua ketentuan dan aturan selama PPKM Darurat sejak 3 s/d 20 Juli lagi tidak berlaku lagi. Sebab selama masa perpanjangan PPLM Level 4, ada beberapa perubahan aturan yang mengarah pada pelonggaran operasional sektor usaha rakyat, seperti paar tradisional, PKL, pusat perbelanjaan dan lainnya. “Tetapi dalam praktiknya nanti, beberapa perubahan itu, ya masih hampir serupa dengan PPK Darurat,” kata Ra Latif, sapaan akrab Bupati, setelah melepas bantuan air bersih perdana ke beberapa desa terdampak kekeringan, Senin (26/7) siang. Didampingi Wabup H Mohni, Sekdakab H Moh Taufa Zairinsyah, Kepala Pelaksana BPBD Rizal Morris, Bupati lebih detail menjelaskan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi selama PPKM Level 4. Diantaranya, pasar tradisional penyedia sembako dan kebutuhan pokok harian lainnya, boleh dibuka seperti biasanya. Hanya saja, dalam praktik operasionalnya, kapasitas penjual dan pengunjung pasat tetap dibatasi maksimal 50 persen. Itupun harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. Limit waktu operasionalnya juga dibatasi. Maksimal harus sudah tutup pukul 15.00. Kemudian, khusus praktisi sektor usaha setara PKL, toko kelontong, agen atau outlet pulsa, pangkas rambut, laundry, cuci kendaraan, bengkel kecil, serta kegiatan usaha sejenis lainnya, limit waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00.” Soal tehnik pelaksanaannya akan diatur oleh Satgas Pemkab,” tandas Ra Latif. Berikutnya, khusus bagi warga pengelola rumah makan, restoran, cafe, lapak jajanan yang biasa menggelar sektor usaha mereka di ruang terbuka, seperti di kanan-kiri sepanjang ruas jalan raya, limit waktu operasionalnya dibatasi maksimal pukul 20.00. Ketentuan ini juga berlaku bagi pegiat usaha ragam kuliner di kompleks Pumara (Pusat Makanan Rakyat) di kompleks Stadion Gelora Bangkalan (SGB) di Jalan Kembar Soekarno-Hatta.”Hal lain yang harus dipatuhi, waktu berkunjung setiap pembeli juga dibatasi maksimal 20 menit. Tidak boleh lebih,” tegas Ra Latif. Soal kebijakan bansos untuk warga terdampak Covid-19, Ra Latif menegaskan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan agar penyaluran sembako harus tetap bergulir. Terutama di sepanjang pelaksanaan PPKM Level 4. “Itu tidak boleh terputus, harus tetap berlanjut. Penyalurannya upayakan agar tepat sasaran,” pungkas Ra Latif. (ras).
Sumber: