Terungkap Berkat Motor Sarana, Residivis Pencurian Dijebol Timah Panas

Terungkap Berkat Motor Sarana, Residivis Pencurian Dijebol Timah Panas

TULUNGAGUNG - Pernah dipenjara terkait kasus pencurian tak membuat jera Muhdi (60), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang. Pria yang berprofesi pembuat batu bata ini nekat mengulangi lagi aksinya. Kali ini, Muhdi mencuri kompresor di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung. Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto mengatakan, Muhdi diamankan bersama dengan barang bukti (BB) kompresor dan motor yang digunakan sebagai sarana aksinya. “Tersangka sudah kita amankan bersama motor sarana dan kompresor hasil kejahatannya,” kata Rudi, Minggu (4/8). Dijelaskan Rudi, aksi Muhdi terungkap setelah polisi mendalami laporan dari pihak ponpes yang kehilangan kompresor. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian polisi melakukan pendalaman dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi. Petugas juga melihat CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya dari CCTV terlihat motor pelaku yang dipakai saat beraksi. Setelah diselidiki akhirnya kendaraan tersebut teridentifikasi milik Muhdi. Bahkan, nama itu juga dikenal sebagai residivis kasus pencurian. “Dari petunjuk CCTV terlihat gambar motor pelaku yang dikendarai sewaktu beraksi. Hingga akhirnya kendaraan tersebut diketahui sebagai milik pelaku,” imbuh Rudi. Berbekal hasil olah TKP, polisi mendatangi kediaman Muhdi dan menangkapnya. Pria ini tidak bisa berkelit setelah petugas menginterogasinya. Terlebih motor yang dipakai beraksi pelaku juga ditemukan di rumah tersebut. Guna mengembangkan kasus ini, Muhdi diminta menunjukkan lokasi pencurian lainnya. Tapi saat petugas lengah, Muhdi nekat kabur. Tidak mau kecolongan, betis kanan pelaku dilumpuhkan dengan timah panas. “Terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan lokasi lain yang pernah diobok-obok,” pungkas Rudi. Muhdi yang telah diamankan mengaku sudah 4 kali dipenjara akibat mencuri alat-alat bengkel. Terakhir dia beraksi pada 2015 dan telah menjalani hukuman akibat perbuatannya. “Saya melakukan itu demi mencukupi kebutuhan semata. Semua barang-barang yang saya curi juga telah saya jual ke orang,” ujar Muhdi di mapolsek. (fir/mad/nov)  

Sumber: