PPKM Darurat Diperpanjang, Dibuka Bertahap pada 26 Juli

PPKM Darurat Diperpanjang, Dibuka Bertahap pada 26 Juli

Jakarta, memorandum.co.id - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat menyampaikan pernyataan resminya terkait perkembangan pelaksanaan PPKM Darurat secara virtual melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam. “Penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat, ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19,” ungkap Presiden. Pembatasan ini menurut Presiden juga bertujuan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit (RS), sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit (RS) lantaran over kapasitas pasien COVID-19. Tak hanya itu lanjut Presiden, jika layanan RS tidak over kapasitas maka layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya. “Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed (tempat tidur-red) RS mengalami penurunan,” tutur Presiden. Jokowi menegaskan, jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan maka PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021. “Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo. (bbs/gus)

Sumber: