Hindari Klaster Baru, Panitia Kurban di Kota Malang Wajib Swab

Hindari Klaster Baru, Panitia Kurban di Kota Malang Wajib Swab

Malang, Memorandum.co.id - Mencegah adanya kluster baru, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengharapkan panitia penyembelihan hewan kurban mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat melakukan aktivitas di Hari Raya Idhul Adha mendatang. “Diperkirakan jumlah hewan kurban cukup banyak. Untuk itu perlu perencanaan langkah tindak secara efektif agar kegiatan kurban tidak menjadi potensi klaster baru,” kata Wali Kota Malang saat rapat teknis persiapan kurban di aula Gazebo Balai Kota Malang, Sabtu (17/7/2021). Dari hasil rapat teknis itu diketahui diperkirakan sebanyak 360 masjid di Kota Malang akan melakukan kegiatan penyembelihan hewan kurban. Di setiap masjid tersebit kemungkinan akan menyembelih sekitar 10 hewan kurban, sehingga ada sekitar 3.600 hewan kurban. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah karena tidak menutuk kemungkinan ada pelaksanaan penyebelihan hewan kurban di musholla, lembaga pendidikan maupun instansi. Untuk memastikan penyelenggaraan kurban tidak bertentangan dengan peraturan dan memenuhi prokes, Wali Kota menginstruksikan untuk dilakukan inspeksi ataupengawasan. “Besar harapan saya, semua berjalan baik sehingga penyelenggaraan kurban bisa menjadi amalan terbaik serta mendapat ridho Allah SWT,” harapnya. Sutiaji menyampaikan, ada dua skenario yang ditetapkan Pemkot Malang, sebagaimana tertuang pada SE Walikota Malang Nomor 41/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha & Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M. Yaitu, pertama, penyembelihan dilakukan di dan melalui Perumda Tunas (dulu RPH) dan yang kedua dapat dilakukan secara mandiri oleh panitia kurban dan panitia wajib swab. Swab untuk panitia kurban ini untuk mencegah adanya kluster baru. Disampaikan, yang membedakan untuk di RPH pelaksanaan penyembelihan sudah dapat dilakukan mulai tanggal 10 Dzulhijah (20 Juli 2021) - 13 Dzulhijah (23 Juli 2021) serta berbayar Rp 350 ribu per ekor. Sementara yang dilakukan mandiri oleh panitia kurban, hanya bisa dilangsungkan tiga hari, yakni 11 Dzulhijah - 13 Dzulhijah. Dan ini harus dilakukan secara bertahap dalam 3 (tiga) hari tersebut jika hewan qurban yg terhimpun banyak. Plt Direktur Perumda Tunas Elfiatur Roikha menyampaikan kapasitas Perumda Tunas dalam sehari mampu memotong 170 ekor sapi dan 160 ekor kambing per hari. “Kita memang tetap mengenakan biaya. Untuk petugas pemotongan (jagal, red). Itu pun bukan harga seutuhnya, karena sudah diperintahkan Walikota, ada subsidi baik diambilkan melalui dukungan Baznas maupun subsidi dari Perumda Tunas sendiri,” jelasnya. Secara khusus, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Sri Winarni mengatakan telah melakukan pemeriksaan ke 92 titik penjualan hewan kurban. “Pemeriksaan hewan kurban juga untuk memastikan kelayakan, higienis dan kehalalannya,” terangnya. Dalam rapat teknis ini disampaikan untuk proses pendaftaran atau penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban. Apabila melalui Perumda Aneka Usaha (dulu RPH), ketentuannya adalah biaya penyembelihan Rp 300 ribu per ekor untuk hewan kurban sapi dan Rp 200 ribu per ekor untuk hewan kurban kambing, batas akhir pendaftaran tanggal 19 Juli 2021, tidak bersifat perorangan dan disertai pengantar dari panitia (masjid/ lembaga/ institusi penyelenggara lain), hotline layanan: 082147040879 cp. Kendick Hidayat. Sedangkan penyembelihan hewan kurban secara mandiri dengan ketentuan adalah panitia sudah swab antigen, panitia atau petugas pemotongan maksimal 10 orang, diinformasikan dan dilaporkan ke Dispangtan, tidak diperkenankan penyembelihan pada tanggal 20 Juli 2021 (10 Dzulhijah), pelaksanaan penyembelihan hanya dilaksanakan tanggal 11, 12 , 13 Dzulhijah (21, 22 dan 23 Juli 2021), penyembelihan dilakukan secara bertahap (3 hari) untuk menghindari kerumunan. (*/ari)

Sumber: