Operasi Yustisi di Permukiman dan Pasar, Polsek Gapura Jaring 60 Pelanggar Prokes
Sumenep, memorandum.co.id - Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan Polsek Gapura Polres Sumenep guna antisipasi adanya penyebaran Covid-19. Operasi yustisi yang digelar Kamis (15/7/2021) pagi tadi menyasar tempat permukiman penduduk hingga pasar tradisional. Di lokasi, personel memberikan imbauan dan membagikan masker gratis. Selain itu, juga sosialisasi PPKM darurat dengan meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan atau hajatan pernikahan yang menimbulkan kerumunan masyarakat. "Tanpa lelah personel terus melakukan operasi yustisi dengan tujuan masyarakat agar disiplinkan prokes,"kata Kapolsek Gapura AKP Abd Salam. Dalam kegiatan di permukiman penduduk dan pasar tradisional berhasil menjaring 60 pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker. Sebagai efek jera tidak mengulangi pelanggaran sama para pelanggar sebelum diberi masker gratis terlebih dahulu mendapat sanksi teguran lisan hingga push up. "Kami berharap masyarakat tetap patuh prokes saat melaksanakan kegiatan di luar rumah," harap Abd Salam. (uri/ziz/fer)
Sumber: