Belasan Pelanggar Prokes di Lumajang Jalani Sidang di Tempat
Lumajang, memorandum.co.id - Upaya penegakan protokol kesehatan terus dilakukan petugas gabungan dari tiga pilar di Kabupaten Lumajang. Mereka gencar menggelar operasi yustisi guna menidaklanjuti Inmendagri No. 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Namun, pelaksanaan operasi yustisi kali ini berjalan dengan berbeda yaitu dengan penerapan sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan. Operasi yustisi digelar di Balai Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang dengan melibatkan personil gabungan dari Polres Lumajang, Kodim 0821 Lumajang, Satpol PP Kabupaten Lumajang serta instansi terkait seperti Dishub, Dinkes, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Dalam operasi yustisi tersebut, petugas dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok pertama melakukan operasi yustisi bagi pengendara yang melintas di depan Balai Desa Kutorenon. Sedangkan kelompok kedua melakukan hunting system ke warung, kafe atau tempat-tempat nongkrong yang rawan menimbulkan kerumunan. Dari hasil operasi, didapatkan 39 orang pelanggar dimana 11 orang diantaranya melaksanakan sidang dengan vonis denda masing-masing sebesar Rp 50.000,-. Sedangkan sisanya dikenakan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan Pancasila. Selain itu, juga dilakukan tes rapid antigen secara acak terhadap 25 orang dari ke 39 orang pelanggar tersebut dan hasilnya semuanya negatif. Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menyampaikan, tujuan dari dilaksanakannya operasi yustisi dengan sidang di tempat ini untuk memberikan pemahaman dan pelajaran kepada warga Kabupaten Lumajang. "Kita bersinergi melakukan kegiatan ini tujuannya untuk memberikan pemahaman dan pelajaran bagi warga Kabupaten Lumajang bahwa di situasi PPKM darurat ini sanksi tegas sudah mulai kita berlakukan baik itu sanksi sosial maupun denda seperti halnya siang hari ini," ujarnya. Menurut Eka, sejauh ini tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat, warga mulai taat dan mobilitas warga juga sudah menurun. "Sejauh ini hari ke 7 PPKM darurat, di Kabupaten Lumajang terus menunjukkan penurunan mobilitas warga, warga juga semakin tertib dan tingkat ketaatan warga juga semakin meningkat," ungkapnya. Rencana ke depannya operasi yustisi dengan sidang di tempat ini akan kembali dilaksanakan, menunggu hasil koordinasi selanjutnya. "Kita upayakan, kita berkoordinasi lagi, untuk pelaksanaannya akan kita kembali lakukan, untuk tempat dan waktunya nanti akan kita beri tahu," pungkasnya. (fai)
Sumber: