PPKM Darurat, Forkopimcam Tempeh Gelar Operasi Yustisi di Pasar Tradisional

PPKM Darurat, Forkopimcam Tempeh Gelar Operasi Yustisi di Pasar Tradisional

Lumajang, memorandum.co.id - Dalam rangka PPKM darurat, jajaran Forkopimcam Tempeh melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin masker di Pasar Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Selasa (6/7/2021). Dengan menggunakan megaphone, sembilan orang personel gabungan terus bergerak sembari menyampaikan imbauan secara humanis kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Tempeh, sembari membagikan masker gratis. "Warga harus selalu ingat dan sadar bahwa pandemi belum berakhir. Jangan lengah dan abai. Semua ini kami lakukan demi kebaikan bersama," kata Kapolsek Tempeh Iptu Lugito. Lugito juga menyampaikan, bahwa pemantauan pelaksanaan PPKMĀ  darurat merupakan tugas dan tanggung jawab bersama TNI-Polri. "Saya sudah memerintahkan kepada anggota Polsek Tempeh untuk lebih meningkatkan kuantitas dan kualitas edukasi prokes dan PPKM darurat Jawa Bali dengan mengedepankan humanitas bersama anggota Koramil 0821/10 Tempeh dan Staff Kecamatan Tempeh, sehingga akan mengurangi gesekan antara petugas di lapangan dengan masyarakat," ungkapnya. Lugito menjelaskan, kegiatan operasi yustisi ini merupakan wujud implementasi dari instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. "Kegiatan ini merupakan implementasi dari pada instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Yang lebih difokuskan pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan," jelasnya. Tak hanya menghimbau terkait protokol kesehatan, pihaknya beserta petugas gabungan juga menyosialisasikan batas jam operasional bagi warung, kafe, swalayan dan lain-lain. "Kegiatan yustisi lebih difokuskan pada titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta batas jam operasional terhadap warga yang buka usaha baik warung, kafe, swalayan dan lain-lain sesuai instruksi Mendagri No. 15 tahun 2021," pungkasnya. (Fai)

Sumber: