Keliling Wilayah, Wakapolres Khoiril Sosialisasi PPKM Darurat

Keliling Wilayah, Wakapolres Khoiril Sosialisasi PPKM Darurat

Probolinggo, Memorandum.co.id - Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Mohamad Khoiril berkeliling ke sejumlah titik di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota guna melakukan sosialiasi pelaksanaan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, Selasa (06/07/2021). Masyarakat pun diminta untuk menaati aturan yang sudah diberlakukan. Kali ini, menyasar kawasan perbankan, pertokoan, dan pasar yang ada di wilayah Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo bersama Forkopimcam mensosialisasikan PPKM Darurat kepada warga. Kegiatan dihadiri oleh Kadis Kominfo Yulius Cristian, Kabag Umum Heri Mulyadi, Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Sumarmi, Camat Sumberasih Wiwit Suryaningsih, Danramil Sumberasih Lettu Hasim, Tim Satgas Covid Kecamatan Sumberasih, beserta anggota jajaran Polsek Sumberasih. “Selama pelaksanaan PPKM Darurat kita tetap lakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, di tempat yang menjadi pusat keramaian atau di mana tempat menjadi pusat kerumunan,” ujar Kompol Mohamad Khoiril. Sosialisasi PPKM Darurat, kata Mohammad Khoiril, dilakukan untuk memastikan berjalan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Selama kegiatan petugas juga menghimbau secara tegas dan humanis kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan dan sanksi. "Patuhi pelaksanaan PPKM Darurat yang mulai berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021," tandas Wakapolres. Menurutnya, PPKM Darurat ditandai dengan pelaksanaan 100 persen kerja dari rumah (WFH) untuk sektor non esensial dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring. Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal tetap berjalan normal 100 persen meski dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sektor kritikal seperti sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya. “Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen," ucap Mohamad Khoiril. Terlebih lagi, Mohamad Khoiril mengaku jajaran Polres Probolinggo Kota bersama dengan instansi terkait akan melaksanakan pengetatan prokes di kawasan yang memang rawan terjadi kerumunan seperti pasar, toko, dan lain-lainnya. Sedangkan restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away dilarang makan di tempat. “Saya harapkan warga tetap mematuhi Prokes pada saat melaksanakan kegiatan atau aktifitas diluar rumah. Selalu memakai masker dan menjaga jarak,” pungkasnya.(mhd/yd)

Sumber: