BKN Award 2021, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Terbaik I di Dua Kategori

BKN Award 2021, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Terbaik I di Dua Kategori

Surabaya, Memorandum.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil meraih penghargaan terbaik I dalam ajang Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Award 2021. Dari lima kategori penghargaan, Jawa Timur menyabet dua kategori sekaligus yaitu kategori komitmen pengawasan dan pengendalian serta ketegori perencanaan kebutuhan, pelayanan pengadaan, kepangkatan dan pensiun. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan rasa syukur sekaligus mengapresiasi kinerja pengelolaan kepegawaian di tubuh Pemprov Jatim. “Ini adalah buah kerja keras dan totalitas kinerja seluruh ASN Pemprov Jatim yang senantiasa mengedepankan profesionalitasnya dalam memberikan layanan kepada publik," kata Khofifah saat aktifitas isolasi mandiri di Kota Surabaya, Jum'at (2/7/21) pagi. Menurutnya, penghargaan yang digelar secara hybrid di The Westin Hotel & Resort Nusa Dua, Bali, Kamis (1/7), menjadi pelecut spirit dalam mewujudkan birokrasi pemerintah yang professional, tanggap serta adaptif dalam menghadapi berbagai dinamika. "Jangan berpuas diri, karena prestasi semacam ini sesunggunya adalah cambuk agar kita bisa berlari lebih kencang lagi,” ujar Gubernur Jatim. Sementara itu, Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menuturkan, penghargaan ini diraih salah satunya karena keberhasilan Pemprov Jatim dalam meuwujudkan birokrasi yang adaptif terhadap teknologi informasi. “Dalam hal perencanaan, Pemprov Jatim dinilai sukses dalam merancang perencanaan dan pengadaan pegawai," Ujar Plh Sekdaprov Jatim. Khususnya dalam hal pengendalian dan pengawasan, Pemprov Jatim telah menerbitkan pergub tentang kode etik PNS, meluncurkan inovasi e-presensi, e-kinerja dan layanan digital lainnya. "Seperti saat ini, Pemprov Jatim tengah menghadapi seleksi penerimaan CPNS maupun PPPK. Mulai dari pengusulan formasi, penetapan, pelaksanaan tes hingga pengusulan NIP dapat dilakukan secara tepat waktu,” pungkas Heru. (Mg6)

Sumber: