Kapolresta Malang Kota : Tak Ada yang Kebal Hukum
Malang, Memorandum.co.id - Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto menegaskan tidak ada yang kebal hukum dalam perkara. Termasuk dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan salah satu bos tempat hiburan malam pada salah satu karyawannya. Ini disampaikan saat menerima sejumlah kuasa hukum dari terduga korban penganiayaan, di halaman Mako Polresta Malang Kota, Senin (21/06/2021). Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto menyampaikan saat ini proses sedang berjalan. “Kami masih melakukan penyelidikan. Tapi saksi belum datang. Korban juga belum bisa dimintai keterangan karena kondisi kesehatan. Ya percayakan kepada kami, tidak ada yang kebal hukum," tegasnya saat ditemui Memorandum usai menemui sejumlah advokad dari Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) Malang Raya. Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan sesuai ketentuan. Diawali dengan menerima laporan di SPKT hingga melakukan penyelidikan. Namun, ia mengaku, hingga saat ini belum bisa melakukan gelar perkara. “Kami melakukan proses lidik, sejak menerima di SPKT. Kami coba mendalami hasil visum. Termasuk jemput bola. Menghuhungi pihak lawyer. Saya minta saksi yang netral. Karena kejadian di dalam ruangan, jika tidak netral akan berpengaruh proses penegakan hukum," jelasnya. (edr/gus)
Sumber: