Dewan Setujui Terdakwa Kelola Jasmas

Dewan Setujui Terdakwa Kelola Jasmas

SURABAYA - Ada yang menarik dalam surat tuntutan Agus Setiawan Jong yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (22/7). Di mana, dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU M Fadhil diketahui bahwa Agus Setiawan Jong minta izin kepada enam anggota DPRD Surabaya yaitu Darmawan, Ratih Retnowati, Ninti Rochmah, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy, untuk mengelola dana hibah jasmas. “Bahwa berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dengan para anggota DPRD bahwa terdakwa membuat tim untuk mengkoordinir proposal,” ujar Fadhil dalam surat tuntutannya di hadapan ketua majelis hakim Rochmat. Dalam surat tuntutan, perbuatan terdakwa Agus Setiawan Jong memenuhi beberapa  unsur, di antaranya unsur setiap orang, unsur melakukan perbuatan melawan hukum, unsur menyuruh melakukan, turut melakukan dan unsur kerugian negara. "Menyatakan terdakwa Agus Setiawan Jong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda 200 juta rupiah dan subsidair 6 bulan kurungan," terang Dimaz Atmadi. Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 4,9 miliar. Uang pengganti tersebut merupakan kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa Agus Setiawan Jong dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang pengganti tersebut, harus dibayar terdakwa selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan perkara korupsi ini dinyatakan inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap).  "Sesuai ketentuan undang-undang, bila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama tiga tahun," sambung Dimaz. Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Rochmat memberikan waktu seminggu kepada tim penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Sebab, masa penahanan terdakwa akan berakhir pada 8 Agustus mendatang. Ditemui usai sidang, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Dimaz Atmadi menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ini terbukti di persidangan. Diakui di persidangan, terdakwa mendatangi anggota DPRD untuk meminta restu mengelola dana jasmas,” jelas Dimaz. Terpisah, Utcok Jimmi Lamhot, tim penasihat Agus Setiawan Jong mengatakan, bahwa tuntutan jaksa itu tidak masuk akal semua. “Karena jelas-jelas di sini dana hibah diatur dengan perwali dan permendagri. Tidak masuk unsur pidana,” jelas Utcok. Tambah Utcok, dari awal yang dipermasalahkan terkait permendagri dan perwali. Untuk itu kesalahan sebenarnya di administrasi negara, bukannya kejaksaan yang menindak tetapi inspektorat. “Untuk pembelaan kami sudah siap,” pungkas Utcok. (fer/nov)  

Sumber: