Dua Penculik Ara Disidang Perdana

Dua Penculik Ara Disidang Perdana

Surabaya, memorandum.co.id - Oke Arry Aprilianto (34) dan Adnanyyun Hamida (35), didakwa melakukan penculikan Ara (7), yang tidak lain masih kerabat terdakwa. Kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu itu, kini dipersidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan menghadirkan orang tua Ara yaitu Safrina Anindya Putri, Tri Budi, Ara dan Musrafah. Penculikan itu berawal dari adanya permasalahan antara Hamida dan Safrina. Hal tersebut dipicu warisan rumah. Ia juga merasa sakit hati sebab ibu Ara menampar anaknya, Nabila. Penamparan itu dianggap sebagai tindakan yang keterlaluan. Safrina mengaku, kali pertama mengetahui anaknya itu sudah tidak ada pada 23 Maret 2021 sekitar pukul 15.00. Biasanya Ara pasti pulang saat azan telah berkumandang. Namun, setelah ditunggu, anaknya tersebut tidak kunjung pulang. “Biasanya kalau Zuhur itu, Ara pasti pulang. Dia selalu tidur siang setelah bermain. Saya langsung mencari anak saya di sekitar rumah. Juga mendatangi rumah teman-temannya. Tapi Ara tidak ada,” kata Safrina saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar untuk diminta keterangannya di PN Surabaya, Kamis (17/6/2021). Safrina menambahkan, setelah mengetahui Ara hilang, ia akhirnya membuat laporan orang hilang di kepolisian. Lalu pada Jumat (26/3/2021), Hamida ditangkap di kosnya terlebih dahulu. Setelah itu suaminya yang ditaangkap di Pasuruan. “Istrinya terlebih dahulu yang dibawa ke polsek sebelum diserahkan ke Polrestabes Surabaya,” imbuhnya. Lebih lanjut, Musrafah, istri pertama Oke, ketika dimintai keterangannya terkait Ara, ia membenarkan. Ia mengaku saat itu Ara dibawa ke rumahnya. Oleh Musrafah, sempat ditanyakan juga siapa anak tersebut. Namun, Oke menjawab jika Ara adalah anak dari istri sebelumnya. “Suami saya tidak cerita kalau itu bukan anaknya,” ujarnya. Musrafah mengaku, ia baru mengaku Ara bukan anak dari suaminya itu setelah polisi mendatangi rumahnya pada Sabtu (27/3/2021). Dan ia juga baru mengetahui jika Oke mempunyai istri siri yakni Hamida saat diberi informasi oleh petugas. “Saya sama suami saya memang tidak punya anak. Saya baru tahu kalau suami saya telah memiliki istri selain saya,” paparnya. Saat diminta mengenai tanggapannya atas keterangan para saksi, kedua terdakwa yang saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya, membenarkanya.” Benar, Pak Hakim,” ujar terdakwa. Atas perbuatannya, kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 jo 76 F nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (mg-5/fer)

Sumber: