Kantah Surabaya 1 Lepas Hak Persil untuk JLLB

Kantah Surabaya 1 Lepas Hak Persil untuk JLLB

Surabaya, memorandum.co.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya 1 melaksanakan penandatangan berita acara pelepasan hak pengadaan tanah Jalur Lingkar Luar Barat (JLLB) Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, di ruang rapat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1, Rabu (16/6/2021). Acara ini dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 Kartono Agustiyanto ST MM. Dalam acara ini, turut hadir pula perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Camat Benowo, Lurah Sememi, dan Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Musleh mengatakan, tanah yang telah dilepaskan haknya berjumlah satu persil dengan total luasan 804 meter persegi atau senilai total Rp 3.817.201.000. “Ada satu pelapasan hak saja, Kelurahan Sememi untuk JLLB. Sebenarnya harusnya sudah dua bulan lalu harus dilaksanakan. Karena barus siap secara administrasi, baru terlaksana hari ini,” ujar Musleh. Lanjutnya, hingga saat ini sudah terselesaikan sekitar 70 persen persil yang telah dilepas untuk JLLB. “Ini sudah di penghujung, sekitar 30 persen yang masih dalam proses pelepasan. Paling banyak di Kelurahan Sememi. Kelurahan Tambak Oso Wilangon dan Pakal, juga ada. Harapannya bisa terselesaikan semua tahun ini,” pungkasnya. Acara ini kemudian ditutup dengan sesi penyerahan uang secara simbolis dan foto bersama. (mik/fer)

Sumber: