Berantas Premanisme, Polisi Amankan Tiga Preman di Kecamatan Kota

Berantas Premanisme, Polisi Amankan Tiga Preman di Kecamatan Kota

Lamongan, memorandum.co.id - Dalam rangka memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya, Polsek Kota Lamongan menggelar Operasi Pemberantasan Premanisme. Hasilnya, petugas mengamankan tiga orang preman di dua lokasi berbeda. Panit Reskrim Polsek Kota Lamongan Ipda Sokep mengungkapkan, penangkapan tiga preman ini dilakukan di dua lokai berbeda, yakni di simpang 3 Jalan Kusuma Bangsa dan di Alfamart Desa Karanglangit. Ketiga preman tersebut yakni berinisial ET (48), FS (52) dan K (75). "Modus yang digunakan para preman ini yakni dengan memarkir kendaraan dan meminta imbalan uang kepada pengguna kendaraan yang parkir dengan modus sebagai juru parkir," ungkap Sokep, Senin (14/6) Preman ini, jelas Sokep, juga meminta uang pada sopir ataupun kenek bus antar kota yang melintas. Tidak hanya itu, aksi para preman ini juga dilakukan kepada pengguna jalan yang lewat. Para preman ini, lanjut Sokep, akan dikenakan Pasal 368 KUHP, 335 KUHP dan tipiring sebagaimana Perda Provinsi Jatim 1/ 2019 tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman paling lama 9 bulan penjara. "Operasi Pemberantas Premanisme ini dilakukan demi kenyamanan masyarakat dan juga sesuai instruksi Kapolri," pungkasnya. (tri/har)

Sumber: