Berangus Premanisme, Polda Jatim Sita Miras, Uang hingga Mobil
Surabaya, Memorandum.co.id - Sejumlah barang bukti disita Polda Jatim dan Polres Jajaran dari pengungkapan kasus premanisme yang melibatkan 67 tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya uang tunai Rp 9,5 juta, 3 mobil, satu motor, kwitansi sebagai sarana pungutan liar, puluhan bendel karcis pungli, minuman keras (miras), serta catatan setoran pungli. "Barang bukti tersebut yang digunakan sebagai sarana serta modus untuk melakukan pungutan liar," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6) siang. Gatot memaparkan, rata-rata, para tersangka melakukan aksi pemalakan sopir bus dan truk. Ada juga calo tiket yang memaksa calon penumpang membeli dengan harga 400 persen lebih mahal. Lebih parah, ada yang melakukan pemerasan terhadap sopir hingga nekat melukai sopir. "Pemalakan hingga melukai driver atau sopir jika korban menolak memberikan uang," tandas Gatot. Mantan Kasatsabhara Polrestabes Surabaya itu menyebut, para tersangka melanggar pasal 49 Jo pasal 17 Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim nomor 1 tahun 2019. "Ancaman hukuman 3 bulan dan denda," pungkas dia.(fdn)
Sumber: