Tergiur Upah Rp 20 Juta Ambil 8 Kg Sabu, Diancam Pidana Maksimal

Tergiur Upah Rp 20 Juta Ambil 8 Kg Sabu, Diancam Pidana Maksimal

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi Hermawan membeberkan ancaman pidana pada dua kurir 8 kilogram sabu, Holil dan Dedy Irawan. Menurut Furkon, ancaman minimal bagi kedua terdakwa tersebut adalah 6 tahun penjara. Sedangkan maksimalnya selama 20 tahun penjara. "Tak hanya itu, terdakwa juga diancam pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," ucap Furkon saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Minggu (13/6/2021). Saat ditanya terkait adanya dua terdakwa serupa dengan barang bukti sabu seberat 8 kg yang divonis seumur hidup, Furkon mengatakan memang ada pidana tersebut. "Selain pidana tersebut, memang ada pidana penjara seumur hidup dan mati," katanya. Perkara ini bermula saat adanya telepon masuk ke HP terdakwa Holil. Pada 5 Januari 2021 terdakwa mendapat telepon dari Rubai alias Brekele (DPO). Holil kemudian mengajak Dedy dan sepakat mau menerima kiriman sabu yang dikirim dari Kualanamu, Medan. Keduanya dijanjikan upah Rp 20 juta per kilogram sabu setiap yang diantar. Kemudian Holil dan Dedy diperintah agar berangkat pada Kamis 14 Januari 2021 menuju ke Kualanamu, Medan, dengan melalui jalur darat. “Lalu Holil dan Dedy berangkat menuju ke Kualanamu, Medan, dengan mengajak saksi Moh Ariyansa dan M Rusli (berkas terpisah). Holil kemudian menyuruh saksi M Rusli untuk menyewa satu unit mobil,” kata JPU Furkon. Kemudian para terdakwa bersama saksi Moh Ariyansa sepakat berangkat ke Medan pada Kamis pukul 20.00 dengan menggunakan dua unit mobil. Mereka membuat janji untuk bertemu di pinggir jalan depan Bakso Solo, Jalan Kapas Krampung, Surabaya. Setelah itu, Holil, Dedy, dan Moh Ariyansa, berangkat terlebih dahulu menuju Medan melalui jalan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) menggunakan Suzuki Ertiga W 1392 M. Sedangkan M Rusli masih menunggu satu mobil lainnya untuk dipakai berangkat ke Medan. “Para terdakwa meminta M Rusli agar menyusul dan ditunggu di rest area Tol Sumo. Sesampainya di rest area, Rusli menggunakan mobil Suzuki Ertiga L 1705 RZ. Lalu para terdakwa meminta Rusli dan Ariyansa mengawal proses pengiriman sabu pesanan Rubai. Selanjutnya, Rusli dan Ariyansa pun sepakat. Mereka berangkat melalui tol menuju ke Medan. Awal perjalanan selama tiga hari pun berjalan mulus. Mereka sampai di sebuah hotel di kawasan Sumatera Utara. Dijelaskan Furkon, pada 21 Januari 2021, mereka diberi kata sandi oleh Rubai dengan ucapan kata ‘Baju Biru’. “Setelah itu mereka menuju lokasi yang telah ditentukan oleh Rubai agar menemui seseorang," jelasnya. Sesampainya di lokasi tujuan mereka dihampiri seseorang dan diminta mengucapkan kata sandinya. Kemudian terdakwa menerima delapan bungkus Teh Guanyingwang hijau yang berisi sabu seberat 8,3 kilogram,” papar JPU. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, mereka berempat pergi menuju ke Surabaya secara beriring-iringan. Setibanya di kawasan Surabaya aksi para kurir sabu itu ketahuan anggota Polrestabes Surabaya. Mereka pun diamankan berserta barang bukti mobil dan 8,3 kilogram sabu. Atas dakwaan JPU, Holil dan Dedy membenarkan membenarkannya. Mereka mengaku akan diberi upah Rp 20 juta per kilogram setelah berhasil mengirim sabu tersebut. “Betul pak,” ujar Holil dan Dedy. Perbuatan Holil dan Dedy dianggap melanggar sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (mg-5/fer)

Sumber: