Karyawan Koperasi Tilap Deposito Nasabah

Karyawan Koperasi Tilap Deposito Nasabah

Surabaya, memorandum.co.id - Utari Dewi Kurniawati didakwa menggelapkan uang deposito milik nasabah Koperasi Anugerah Arta Jaya Timur (AAJT). Dia menyalahi kewenangan dan kepercayaan pimpinan mencairkan uang Rp 45 juta. Miftahul, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Fadhil menceritakan, uang deposito tersebut dicairkan secara sepihak tanpa seizin pimpinan dan pemilik deposito. Menurut perempuan yang bekerja sebagai accounting di Koperasi AAJT itu, terdakwa dipercaya untuk mencairkan dana deposito nasabah. "Dia dipercaya untuk mencairkan deposito. Karena dia accounting bagian administrasi tabungan dan deposito. Tapi mencairkannya tidak izin pimpinan. Dia memalsu tanda tangan pemilik deposito. Waktu itu saya tidak tahu tanda tangan itu dipalsu apa tidak, karena tidak dikasih fotokopi KTP-nya," ungkap Miftahul saat memberikan keterangan di ruang Sari 1, PN Surabaya, Kamis (10/6/2021). Sony dan Dwi Artini, dua nasabah yang depositonya dicairkan oleh terdakwa masing-masing Rp 35 juta dan Rp 10 juta, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Suparno mengaku tidak menerima sepeserpun atas pencairan itu. "Dia juga tidak ada izin dari saya Pak Hakim," ujar Sony yang diamini oleh Dwi Artini. Sony mengaku mendepositokan uangnya di Koperasi AAJT sebesar Rp 205 juta. Sedangkan Dwi Artini Rp 40 juta. "Deposit saya Rp 40 juta," ucap Dwi. Lebih lanjut, saksi berikutnya Ummul Nisa, mengatakan ia hanya bertugas mencairkan saja. Untuk urusan berkas-berkas pencairan urusan manajemen. "Saya cuma kasir Pak Hakim," katanya. Usai mendengar keterangan empat saksi, terdakwa Utari saat ditanya terkait tanggapannya ia membenarkan. "Benar Pak Hakim," ujar terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (mg-5/fer)

Sumber: