Polres Jember Diminta Usut Tuntas Kasus Perusakan Sumur Warga

Polres Jember Diminta Usut Tuntas Kasus Perusakan Sumur Warga

Jember, Memorandum.co.id - Kasus perusakan sumur milik Luis Ria Agustiningsih, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang yang dilakukan oleh Kasman, tetangganya sendiri yang dilaporkan pada bulan Nopember tahun 2020 lalu terus bergulir. Terbaru, melalui Kuasa Hukumnya, Ihya Ulumiddin, advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Jember ditemukan bukti baru. Ditemui media setelah menghadap Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum Polres Jember Ipda Bagus, Udik sapaan akrabnya membenarkan hal tersebut, Rabu (9/6). “Ya, tadi kami menyampaikan surat permohonan kepada Kapolres perihal perkembangan kasus pengrusakan yang dialami klien kami oleh tetangganya sendiri agar segera diusut sampai tuntas,” ujarnya. Masih kata Udik, dalam perusakan sumur yang dialami oleh Luis, menyebabkan kliennya dan keluarga tidak bisa melakukan aktifitas mandi cuci dan aktifitas keseharian sebagaimana mestinya sebelum sumur dirusak. “Praktis setelah pembongkaran tembok dan bongkahan batu bata merah dimasukkan ke dalam sumur tersebut klien kami dan keluarganya tidak bisa mandi, mencuci dan sebagainya. Kurang lebih delapan bulan hingga saat ini dan sangat-sangat dirugikan akibat pengrusakan tersebut,” kata alumnus PKPA (Peradi-Unej) angkatan VI tahun 2012 tersebut. Lebih lanjut Udik menambahkan, penanganan kasus tersebut sebenarnya masih berjalan, namun penyidik yang menangani sudah berganti karena mutasi. Hal tersebut juga disampaikan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus. “Tadi juga sudah menemui Kanit Pidum dan disampaikan pula penyidik lama dirolling di pos yang baru dan untuk penggantinya serta penanganan kasus pengrusakan sumur tersebut secepatnya akan dikabari kepada kami,” ucapnya. “Kami berharap dengan adanya bukti baru pihak penyidik serius menangani dan secepatnya klien kami mendapatkan keadilan karena sudah terlalu lama,” imbuhnya. Dijelaskan pula oleh Udik, kliennya memiliki Akta Hibah no 014/II/Ptr/1999 yang dikeluarkan PPATS Kecamatan Patrang yang juga ditandatangani oleh Romlah (Budhe) yang juga mertua dari Kasman. “Termasuk kami lampirkan pula nomor pengaduan LM/525/XI/2020/POLRES JEMBER/RESKRIM, foto-foto saat pengrusakan terjadi termasuk didalamnya ada anak dibawah umur, foto batas dan jika diperlukan akan kami tambahkan video pengrusakannya,” beber Udik.(edy)

Sumber: