Tahan Kepala SMKN 10, Kejari Kota Malang Bidik Tersangka Baru
Malang, memorandum.co.id - Usai diperiksa sekitar li ma jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kepala SMK Negeri 10 Kota Malang, resmi ditahan. Ia ditahan selama 20 hari ke depan, sampai 26 Juni 2021. Penahanan itu, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek ruang kelas di sekolah Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa menerangkan, pihaknya memang melakukan penahanan kepada Dwijo Lelono, Kepada SMKN 10 Kota Malang. "Hari ini, kami memang memeriksa tersangka, yakni Kepala SMKN 10. Dan setelah itu, dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Mulai hari ini sampai 26 Juni 2021," terang kajari, Senin (7/6/2021). Penahanan itu, lanjut kajari, adalah untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya lagi. Disinggung apakah mungkin masih ada tersangka baru lagi, Andi mengaku mungkin saja. Mengingat pemeriksaan masih akan terus dilakukan. "Hingga saat ini, sudah sekitar 15 orang yang diperiksa. Termasuk tersangka, bisa saja diperksa lagi. Terkait apakah akan ada tersangka lain, ya semua mungkin saja. Karena tindak pidana korupsi, biasanya tidak sendiri," lanjut kajari. Kini tersangka harus mendekam di Lapas sambil proses lebih lanjut. Ia terancam pasal 2 (1), 3 jo 18 UU 31 nomor 1999 diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Tirmidzi Husain mengaku, pihaknya menyayangkan penahanan kliennya. Pasalnya, apa yang menjadi alasan penahanan, tidak akan terjadi pada kliennya. "Tentu kami menyayangkan. Sudah kami ajukan penangguhan penahanan. Pasalnya, kliennya masih dibutuhkan, beberapa harus ditandatangani di sekolah. Yang pasti, klien kami kooperatif menjalani proses ini. Hari ini sekitar 4-5 berkas yang dibutuhkan, sudah diberikan. Selain itu, untuk proyek di sekolah, klien kami sudah menjalankan sebagaimana mestinya," terangnya usai mendampingi tersangka. Sebelumya, Kejari Kota Malang telah menetapkan kepala SMK Negeri 10 Kota Malang, sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, dalam proyek pembangunan gedung ruang sekolah. Kasi Pidsus Dyno Kriesmiardi menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang dari internal sekolah dan pihak lain. "Untuk yang bersangkutan, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai kepala sekolah di SMK Negeri 10 Kota Malang. Kami sudah memintai keterangan beberapa orang dari internal sekolah," terang Dyno. Ia menambahkan, yang bersangkutan diduga terlibat mark up pembangunan gedung sekolah. Karena kwalitas dan volume pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasinya. "Jadi kalau sesuai petunjuk teknis, proyek tersebut harus melibatkan pihak lain. Tim Ahli, arsitek, sipil dan pengawas atau konsultan teknis. Namun yang terjadi, malah dikerjakan oleh internal sendiri," lanjutnya. Dengan begitu, lanjut Dyno proyek pengerjaan ruang yang terdiri dari dua lantai itu, kwalitas dan volume, tidak sesuai. Atas kejadian itu, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta. (edr/fer)
Sumber: