Satreskrim Polresta Makota Bekuk Residivis Curanmor

Satreskrim Polresta Makota Bekuk Residivis Curanmor

Malang, memorandum.co.id - Luar biasa, hanya satu jam Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota) berhasil meringkus tersangka pencurian motor, di kawasan Blimbing, Kota Malang. Kali ini tersangka, Sampurno (46), warga Jalan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka yang merupkaan kuli panggul yang beroperasi itu bekerja di kawasan Pasar Gadang. Usai beraksi menggasak motor, di kawasan Jalan Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, langsung bisa ditangkap di kawasan Jalan Ikan Mas, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. "Tersangka beraksi di kawasan Jalan Borobudur sekitar pukul 22.30. Kemudian, satreskrim meringkusnya di kawasan Jalan Ikan mas, sekitar pukul 23.30, jadi sekitar satu jam usai kejadian," terang Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Tri Wahyono, saat dirilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021). Saat diamankan, tersangka mengendandarai motor Honda Beat hasil aksi kejahatanya. Saat itu, petugas yang berada di sekitar lokasi penangkapan, langsung mengamankan tersangka. Setelah digeledah ditemukan kunci T, yang diduga digunakan saat beraksi. "Sebelumya, ada informasi pencurian. Petugas yang saat itu petugas patroli yang berada di sekitar TKP, langsung menangkapnya. Korbanyan,adalah SN (46), warga Karangploso," lanjutnya. Setelah diamankan, lanjut wakasatreskrim, tersangka yang juga residivis yang baru bebas, dalam kasus pencurian sepeda pancal ini, dibawa ke Mapolresta Makota. Dan ternyata memamg ada korban yang melapor karena kehilangan motor. "Saat ini, tersangka sedang dalam proses lebih lanjut. Sebelumya, tersangka naik angkot dari Gadang, selanjutnya mencari sasaran di kawasan Jalan Borobudur," pungkas wakasatreskrim. (edr/fer)

Sumber: