12 ASN Pemkab Jember Mangkir Kerja Hari Pertama Pascalibur Lebaran

12 ASN Pemkab Jember Mangkir Kerja Hari Pertama Pascalibur Lebaran

Jember, memorandum.co.id - Hari pertama masuk kerja pascalibur Idulfitri 1442 H, ternyata ada 12 orang tidak mengisi daftar hadir. Hal ini diketahui usai apel pagi yang langsung dipimpin Bupati Jember H Hendy Siswanto di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Senin (17/5/2021). Kepala BKPSDM Suko Winarno saat ditemui di kantornya menyampaikan, sementara sampai jam yang disepakati dengan tim sidak sementara ada 12 orang yang tidak mengisi daftar hadir sehingga pihaknya harus telusuri lebih dalam lagi. "Hari ini ada 10 tim yang turun lapangan untuk sidak dan tim ini merupakan gabungan antara BKPSDM dan Inspektorat, sementara ada 12 orang yang tidak mengisi daftar hadir, " ujar Suko Winarno. Laporan yang seharusnya pukul 09.00 ini harus kami terima, namun sampai pukul 10.00 baru kami terima sebagian. "Akan kami telusuri dari 12 orang yang tidak masuk ini untuk koordinasi dengan OPD-nya, karena itu tertulis jadi harus jelas apa karena terlambat atau sakit, itu harus jelas," terang Suko Winarno. Pihaknya tidak bisa langsung memvonis yang bersangkutan, lantaran tidak masuk kerja pada hari ini memang dia lalai dalam pekerjaan atau ada alasan lain yang memang dibolehkan dalam aturan untuk tidak masuk kerja, misal sakit kita harus konfirmasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan. Suko mengingatkan, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat atau Pemkab Jember bahwa pada 17 Mei ini seluruh ASN harus sudah masuk kerja, kecuali memang sesuai dengan aturan boleh tidak masuk kerja, misal sakit dan itu memang ada aturannya. "Apabila ada yang lalai para ASN ini akan kena sanksi sesuai dengan sesusi PP 53 tahun 2010 dan itu ada tingkatannya," jelasnya. Kepala BKPSDM mengingatkan, bahwa Pemkab Jember telah memberikan penghargaan atau reward dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP). "Tentunya di situ ada konsekuensi terhadap pengurangan haknya terkait dengan disiplin itu sendiri," jelasnya. Sementara Kepala Inspektorat Jember Suprapto mengatakan, apabila ada ASN melanggar aturan tentu ada sanksi dan sanksi tersebut bisa administrasi maupun pengurangan TPP. "Jadi para ASN ini dituntut untuk selalu bekerja dengan optimal dan dengan penuh dedikasi juga dengan pengabdian kepada pemerintah atau negara dan ini merupakan suatu kewajiban bagi kita semua," pungkas Suprapto. (jun/fer)

Sumber: