Jelang Lebaran, Polsek Balongbendo Ringkus Pengedar Pil Koplo
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Menjelang hari raya lebaran, Polsek Balongbendo meringkus seorang pengedar pil koplo dobel, Minggu (9/5). Pengedar tersebut adalah Arda Andriansah pria berusia 30 tahun, warga Penambangan Kecamatan Balongbedo. Total barang yang berhasil disita petugas dari pengedar tersebut 301.200 butir tablet warna putih dalam tiga dos karton dan 1 plastik berisi seribu serta 20 plastik klip. Kapolsek Balongbendo, Kompol Ari Priambodo mengatakan, penangkapan tersangka pengedar pil koplo ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Balongbendo sedang melaksanakan kring serse antisipasi 3C yang mendapati seseorang mengkonsumsi pil koplo. "Setelah mengamankan dan mengintrograsi pemakai tersebut, pil koplo tersebut ternyata didapat dari tersangka Arda di rumahnya," ujar Kompol Ari, Senin (10/5/2021). Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya, kata Ari, petugas Unit Reskrim Polsek Balongbendo segera melakukan penyelidikan di lokasi tempat tinggal tersangka. Dengan mengumpulkan bukti dan informasi keberadaan tersangka. Saat dilakukan penyergapan, tersangka tak bisa berkutik saat tepergok petugas yang saat itu kedapatan sedang melakukan transaksi di rumahnya. "Kemudiam tersangka serta barang bukti berupa 3 kardus besar berisi 301.200 butir tablet warna putih berlogo LL, HP merk OPPO A371 warna Putih Gold dan uang tunai sebesar 50 ribu dibawa ke Polsek Balongbendo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ari. Kini tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Balongbendo, guna dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka dikenai Pasal 196 dan atau 197 Yo Pasal 98 Ayat (2 dan 3) UU RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(bwo/jok)
Sumber: