Satreskrim Polres Jombang Bekuk Pembuat Petasan Kedungrejo

Satreskrim Polres Jombang Bekuk Pembuat Petasan Kedungrejo

Jombang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jombang membekuk pembuat serta pedagang petasan, Minggu (02/05) sekitar pukul 19.00. Tersangka yang diringkus yakni Moh. Choirul Anwar (38), warga Dusun Kedung, RT  002/RW001, Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh. “Tersangka kami amankan berselang beberapa jam setelah adanya insiden anak terkena ledakan petasan di Kecamatan Tembelang. Dalam penangkapan tersebut, kami amankan sejumlah barang bukti,” papar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Senin,(03/05). Diungkap olehnya, barang bukti yang diamankan bersamaan dengan penangkapan tersangka diantaranya 1.700 butir petasan dengan ukuran panjang 6 centimeter diameter 1,5 centimeter. Lalu 465 petasan berukuran panjang 6 centimeter dengan diameter 2,5 centimeter. Serta 535 petasan dengan ukuran panjang 6 centimeter, dengan diameter 3 centimeter. “Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Baik tersangka berikut ribuan petasan yang diamankan dibawa ke Mapolres Jombang,” ungkap Kasat Reskrim. D ihadapan petugas, tersangka mengaku memproduksi serta menjual petasan. Untuk ukuran paling kecil berisi 20 mercon, Choirul menjualnya dengan harga Rp. 9.500. Jika ada yang membeli satuan, ia membandrolnya seharga Rp. 1.000,. “Sementara yang berdiameter 3 centimeter, tersangka menjualnya seharga Rp. 2.000.,” beber mantan Kanit Tipidek Polrestabes Surabaya itu. Diakui oleh Kasat Reskrim, selain tindakan tegas diambil Polisi setelah ada insiden menimpa MSR (12), asal Kecamatan Tembelang. Polres Jombang pada jauh hari telah mengeluarkan larangan untuk memproduksi serta menyalakan petasan dengan daya ledak tinggi. “Jadi selain ada insiden yang menimpa anak berusia 12 tahun di Kecamatan Tembelang. Tindakan tegas kami ambil sebab dari awal sudah ada larangan terkait hal itu (petasan,red),” tegasnya. Kini, selain harus menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Choirul dipastikan menjalani Lebaran tahun ini di  ruang tahanan Mapolres Jombang. “Tersangka kami jerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang membuat, menerima, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, bahan peledak. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Teguh.(wan)

Sumber: