Tolak Penutupan Akses Jalan, Petani Randuagung Demo

Tolak Penutupan Akses Jalan, Petani Randuagung Demo

Lumajang, memorandum.co.id - Penolakan penutupan akses jalan masyarakat oleh PT Kalijeruk Baru di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, berbuntut aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (6/4/2021). Aksi yang diikuti oleh puluhan warga yang tergabung dalam Serikat Petani Lumajang (SPL). Mereka membentangkan spanduk bertuliskan Aksi Petani Randuagung Meminta Keadilan menuntut PT Kalijeruk Baru untuk membuka kembali akses jalan masyarakat karena mengakibatkan kerugian sosial dan ekonomi. Warga juga menuntut PT Kalijeruk Baru untuk menghentikan cara-cara kekerasan dan intimidasi terhadap petani yaitu dengan menghentikan pembabatan tanaman petani serta mengeluhkan pengalihfungsian lahan yang menyebabkan mengeringnya sumber air. "Kami meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Lumajang untuk mengkonfirmasi surat dari BPN Pusat terkait masa berlaku hak guna usaha (HGU) PT Kalijeruk Baru," tutur orator aksi, Abdul Rohim. Setelah menyampaikan pendapat di muka umum, sebanyak 12 orang perwakilan  dipersilahkan masuk ke dalam gedung menemui perwakilan anggota DPRD Kabupaten Lumajang untuk melakukan mediasi. "Syukur Alhamdulillah dari pihak DPRD Kabupaten Lumajang sangat mendukung dan sangat menampung aspirasi dari masyarakat. Untuk tindaklanjut dari masyarakat, akan menyiapkan data-data dari lapangan terkait dengan apa yang kita butuhkan untuk BPN Pusat karena dugaan sementara HGU PT Kalijeruk Baru ini sebenarnya sudah mati pada tanggal 28 Februari 2018," ungkap Abdul Rohim. Lebih lanjut, Abdul Rohim menjelaskan bahwa untuk sementara ini tidak ada rencana mediasi dengan PT Kalijeruk Baru karena di lapangan sudah ada alih fungsi. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Bukasan menyampaikan bahwa pihaknya menginventarisir apa yang menjadi permasalahan yang disampaikan oleh warga. "Masyarakat ingin CSR dari PT Kalijeruk Baru benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Karena selama ini tidak ada sama sekali dan menurut informasi kemungkinan selama ini untuk CSR dari PT Kalijeruk Baru dikelola oleh desa," ungkapnya. Untuk menangani permasalahan ini, pihak DPRD Kabupaten Lumajang akan meminta komisi A untuk turun langsung ke Desa Kalipenggung dan Desa Ranulogong berkaitan dengan kebenaran CSR dan permasalahan lainnya secara umum. "Kemudian kita akan minta data lengkap, setelah itu kami akan mulai rapat kerja dengan PT Kalijeruk Baru dan BPN untuk mensinkronkan dan setelah semuanya clear nanti kita bantu untuk pertemuan antara perwakilan warga dengan PT Kalijeruk," pungkasnya. (fai)

Sumber: