Satreskoba Polres Lumajang Gerebek Rumah Pengedar Sabu Randuagung

Satreskoba Polres Lumajang Gerebek Rumah Pengedar Sabu Randuagung

Lumajang, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polres Lumajang menggerebek rumah pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tunjung , Kecamatan Randuagung, Kamis (1/4/2021) dini hari. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tersangka berinisial MB (42), berikut barang bukti dua buah poket narkoba jenis sabu-sabu. Dengan berat total 0,69 gram. Selain itu, turut menjadi barang bukti perangkat alat isap (bong), serta peralatan jual beli narkoba, termasuk 5 buah plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu, satu HP Nokia serta uang sejumlah 620 ribu hasil penjualan sabu yang disimpan didalam tas hitam. "Saat ini, yang bersangkutan termasuk barang bukti yang kami sita dari rumahnya digelandang ke Mapolres Lumajang guna kepentingan penyidikan dan pengembangan ke jaringan atas," kata Kasatreskoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Jumat (2/4/2021)siang. Ernowo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya praktik jual beli sabu di kawasan Randuagung. Dari informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati tersangka berada di rumahnya. "Awalnya tersangka sempat mengelak, Namun, setelah kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti itu tersimpan di dalam tas warna hitam dengan tulisan Garuda indonesia. Diduga selain menjual, dia juga memakai sabu itu," pungkas Ernowo.(ani)

Sumber: