Polisi, TNI, dan Satpol PP Bojonegoro Gencar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Polisi, TNI, dan Satpol PP Bojonegoro Gencar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Bojonegoro, memorandum. co.id -  Anggota Polres Bojonegoro bersama personel gabungan dari TNI dan satpol PP melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di pertigaan Desa Pacul, Kecamatan Dander, Rabu (17/3/2021). Total petugas gabungan ada 40 orang. Pasukan tersebut melakukan apel di halaman Kodim 0813 Bojonegoro. Apel dalam rangka operasi yustisi prokes yang dipimpin oleh Padal Pleton siaga E Polres Bojonegoro Ipda Dasmono. Ia mengatakan bila personil terdiri dari 1 regu satsabhara, 1 regu satlantas , 1 regu satpol PP Kabupaten Bojonegoro, 1 regu anggota Kodim 0813 Bojonegoro, 1 peleton siaga E Polres Bojonegoro. "Dari hasil operasi tersebut petugas melakukan penindakan tipiring 7 orang, tindakan sosial 3 orang, teguran lisan 5 orang, " beber Ipda Dasmono. Petugas menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker  berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020 Tentang Perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 49 jo 20a dan Pasal 27c. Kemudian, Instruksi Kemendagri Nomer 01/I/2021 dan surat Bupati Bojonegoro, Nomer :300/0071/412.208/2021, tanggal 8 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. " Himbauan kepada pengguna jalan untuk tetap menggunakan masker dan kelengkapan surat berkendara, " bebenya. Ia menghombau masyarakat dalam setiap aktivitas diluar rumah tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid 19. (top/har)

Sumber: