Dua Pelaku Pembunuhan ABG, Terancam Hukuman Mati

Dua Pelaku Pembunuhan ABG, Terancam Hukuman Mati

Sidoarjo, memorandum.co.id - Pelaku pembunuhan ARR (15), yang terjadi di parit sawah, Dusun Karangploso, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, beberapa waktu lalu terancam hukuman seumur hidup. Hal ini ditegaskan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, saat pers rilis, di mapolreta, Senin (15/3). "Tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan, dan dijerat pasal 80 ayat 3 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP. Diancaman dengan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," papar dia. Sumardji mengungkapkan, modus tersangka melakukan pembunuhan ini dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung yang dililitkan. Dan menahan menggunakan kaki tersangka ke bagian dada korban, sampai lemas lalu korban dibuang di parit sawah. Dengan tujuan ingin menguasai HP korban. ā€¯Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26) dan MBK (21), keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo," imbuh Sumardji Dari keterangan pihak keluarga, tersangka adalah masih tetangga korban dan pihak keluarga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apapun kepada orang lain. Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh polisi yakni, satu unit Daihatsu Granmax nopol L-9791-W warna hitam, satu unit HP merek OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru kombinasi putih nopol W-3185-WV. Selain itu satu buah sarung warna coklat kombinasi hitam, satu buah jaket warna ungu kombinasi hijau, satu buah celana pendek warna merah, satu buah baju warna merah, dan satu buah celana dalam warna krem.(bwo/jok)

Sumber: