Beli Sabu Seharga Rp. 1 Juta, Dijerat Pasal Pemakai

Beli Sabu Seharga Rp. 1 Juta, Dijerat Pasal Pemakai

Surabaya, Memorandum.co.id - Mat Muin dan Arifianto tak mengira niatnya untuk mengadakan pesta sabu seharga Rp. 1 juta berujung pidana penjara. Menurut pengakuan kedua terdakwa, barang haram tersebut mereka dapatkan dari seseorang bernama Irul (DPO) di daerah Perseh, Bangkalan, Madura. Sabu tersebut dibeli secara patungan, masing-masing terdakwa Rp. 500 ribu. "Setelah mendapatkan barang tersebut, lalu kami pergi menuju Bengkel Las Konstruksi Jl.Raya Kandangan Gg Masjid No.5 Benowo Kota Surabaya. Kami pakai sabu itu secara bergiliran," kata Mat Muin. Saat berpesta sabu tersebut, selanjutnya kedua terdakwa digerebek oleh saksi Agung Lutan, saksi Imam Mashudi, dan saksi Handika Prasetya, yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat. "Saat mengisap sabu itu polisi datang dan menangkap kami," ujarnya. Sementara itu, pada saat pemeriksaan saksi penangkap, yakni Agung Lutan mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang yang terdapat sisa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di genggaman tangan kanan terdakwa Mat Muin. "Berupa satu kantong plastik berisi sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,171 gram dan berupa satu pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,052 gram," kata Agung. Atas perbuatan para terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, mendakwakan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mg5)

Sumber: