Empat Terdakwa Kasus Penganiayaan Membantah Mengeroyok
Surabaya, memorandum.co.id - Ferry Rudijanto, Jeremy Felix Rudijanto, James Wong, Andreanus Fitrah Utomo, empat terdakwa dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan di jalan tol membantah melakukan pengeroyokan dan mematahkan tulang jari manis korban, Reza Zulkarnain. Dalam keterangannnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Johanes Hehamony dan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, Ferry menjelaskan awal mula kejadiannya. "Waktu itu kita melintas di jalan tol. Tiba-tiba ada kendaraan yang berhenti secara mendadak yang dikemudikan korban. Saya kaget, langsung banting setir ke kiri. Kecepatan saya waktu itu antara 80-100 km/jam. Jarak kami sekitar 6 meteran," kata Ferry, saat diperiksa di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/3/2021). Setelah itu, masih kata Ferry, ia kemudian menyalip mobil korban dan menegur korban untuk segera menjalankan mobilnya. "Saya bilang 'jalan woy'. Tapi korban malah emosi, dia bilang 'opo..opo'," imbuhnya. Kemudian, jelas Ferry, mereka berempat turun dan menghampiri korban. Saat terjadi cekcok, korban mengumpat kepada para terdakwa dengan kata-kata kotor. " Korban bilang 'bangsat, matamu'. Jeremy yang waktu itu tangannya berada di kap mobil korban terus emosi dan langsung menggebraknya. Korban lalu berusaha menyerang Jeremy. Saya halangi, akhirnya pukulan korban kena dada saya. Saya cuma dorong dia," jelasnya. Saat ditanya terkait para terdakwa yang memukul korban secara bersama-sama. Ferry langsung membantahnya. Ia mengatakan Jeremy kemudian maju dan terjadilah baku hantam dengan korban. Lalu James berusaha melerai, akan tetapi James kena pukul di pipi kiri oleh korban. "James waktu itu emosi karena kena pukul lalu membalas memukul korban. Kalau saya pribadi hanya mendorong korban ke belakang," ujarnya. Terdakwa Jeremy, saat ditanya JPU, mengaku memukul muka korban sebanyak empat kali. " Sekitar empat kali pak," tukasnya. Terkait hasil visum, JPU menanyakan penyebab retaknya tulang jari korban. Ferry lalu menjelaskan, bahwa ia dan terdakwa lainnya juga merasa heran. Sebab, saat kejadian baku hantam mereka merasa tidak melakukan apa-apa terhadap jari korban. " Itu yang kita bingung Pak. Soalnya waktu ada kesepakatan damai itu kita semua bersalaman sama korban. Dan tidak ada luka di jari korban. Yang saya lihat itu lukanya di wajah bukan di jarinya," ungkapnya. Ronny Bahmari, penasihat hukum para terdakwa, saat mendapat kesempatan bertanya, kembali menegaskan terkait patahnya tulang jari korban. "Jari tangannya tidak apa-apa pak. Waktu salaman saya lihat ga apa-apa kok," tandas Ferry yang diamini oleh terdakwa lainnya. Sementara itu, Nia, teman para terdakwa saat ditemui menerangkan cerita yang sama dengan pengakuan para terdakwa. "Korban yang nyerang duluan kok mas. Bajunya James sampai robek. Ferry sama Jeremy juga luka-luka," beber Nia sembari menunjukkan bukti foto dan video yang ia rekam saat kejadian. Untuk Triyanto, kerabat dari terdakwa Ferry dan Jeremy, ia mengaku sejak ada laporan polisi berusaha untuk menempuh jalan damai. Pria yang akrab dipanggil dengan Aan itu menyampaikan beberapa kali sempat mengajukan perdamaian dengan korban yang diwakili (mediator) oleh seorang ustaz bernama Anshor. " Saya ada bukti tanda tangan dari Ustaz Anshor ketika mengajukan perdamaian," tandasnya. (mg-5/fer)
Sumber: